Dewan Minta KPK Turun
Habiskan 7,8 M, Jembatan Dipu-Tetoat tak Tuntas
AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku mengancam akan segera melaporkan kontraktor dan dinas terkait ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Proyek pembangunan jembatan Dian Pulau-Tetoat, Kecamatan Hoay Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara berpotensi merugikan keuangan negara.
Pasalnya, proyek tersebut hingga kini tidak kunjung tuntas dikerjakan, padahal pengerjaannya sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan menghabiskan anggaran 7,8 miliar dari APBD Provinsi Maluku.
Mestinya, jembatan Dian Pulau-Tetoat rampung pada akhir Desember 2022 lalu, namun sampai saat ini belum juga diselesaikan.
Hal ini memicu reaksi keras Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.
Baca Juga: Tutupi Kasus, Kasat Reskrim Polres Tual DicopotSekretaris PDIP Maluku itu memberikan peringatan keras kepada Dinas PUPR Maluku, khususnya Bina Marga dan kontraktor untuk segera menuntaskan jembatan Penghubung Dian Pulau-Tetoat itu.
Tak tanggung-tanggung, dia bertekad menggandeng KPK untuk langsung memeriksa proyek itu.
“Jika dalam kurun waktu dua bulan Jembatan Dian Pulau-Tetoat tidak kunjung rampung, kami akan minta KPK turun tangan,” ujar Watubun kepada wartawan di Ambon, Jumat (6/1).
Pengerjaan proyek erection jembatan sempat mengalami keterlambatan karena anggaran, tetapi sesuai data LPSE, anggaran yang dikucurkan untuk penyelesaian jembatan ditangani oleh Pemprov Maluku sebesar Rp7.8 Miliar dan sesuai waktu pengerjaan harusnya rampung pada Desember 2022.
Menurutnya, pada bulan September lalu pihaknya turun langsung ke Ohoi Ngursit bersama Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra, dalam rangka menghadiri peresmian air bersih oleh bupati dan menyempatkan waktu menengok pekerjaan tersebut dimana kontraktor telah memastikan pekerja akan selesai pada Desember sehingga sudah dapat difungsikan.
Namun, pada tanggal 28 Desember dirinya menghadiri acara di Ohoira, Kecamatan Hoat sorbay, warga setempat kembali mempertanyakan kepastian penyelesaian jembatan Dian Pulau–Tetoat yang belum dapat difungsikan.
“Untuk itu saya meminta kontraktor berikan kepastian penyelesaian jembatan, Jika masih tidak ada kepastian, maka kami minta KPK untuk turun tangan,” tegas Watubun.
Penghubung
Jembatan Dian Pulau-Tetoat merupakan salah satu akses penghubung ibu kota kabupaten yang telah dibangun pada zaman Gubernur Said Assagaff, tetapi mangkrak karena keterbatasan anggaran termasuk ulah nakal kontraktor sebelumnya.
Akibatnya, penyelesaian jembatan Dipul-Tetoat kembali dilakukan tahun 2022 menggunakan APBD Provinsi Maluku sebesar Rp7,8 miliar.
Karena itu, Watubun meminta agar efisensi penggunaan anggaran untuk pembangunan lanjutan jembatan tersebut perlu dilakukan secara bertanggungjawab.
“Untuk masalah ini Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Maluku akan bersikap tegas dan keras terkait tanggung jawab kontraktor pelaksana, mengingat hanya tinggal penyambungan erection dan hotmix yang belum rampung, jangan sampai ada penyelewengan atau mark up progres,” tegas Watubun kepada Siwalima, Jumat (6/1).
Watubun menegaskan, pihaknya tidak lagi mentolerir alasan apapun yang dibuat oleh pihak yang sengaja bermain-main, termasuk dengan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk segera blacklist setiap kontraktor nakal.
“Dinas PUPR jangan lagi memberikan pekerjaan atau proyek kepada pihak-pihak yang buruk kualitas pekerjaannya. Hasil kerja yang baik menunjang pemerintah dan membantu masyarakat, sebaliknya hasil kerja yang buruk menyusahkan pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.
Segera Diusut
Terpisah, akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu menyayangkan pengerjaan proyek jembatan Dian Pulau-Tettoat dengan menggunakan uang daerah miliaran rupiah, tetapi tidak dapat dituntaskan oleh kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Menurutnya, anggaran sebesar 7.8 miliar rupiah yang digelontorkan oleh Daerah melalui APBD tahun 2022 cukup besar dan mestinya dikelola secara baik oleh kontraktor termasuk Dinas PUPR Maluku sebagai penanggungjawab proyek.
Apalagi, proyek tersebut bukan proyek baru melainkan kelanjutan proyek sehingga anggaran 7.8 miliar seharusnya dapat menyelesaikan jembatan Dian Pulau Tetoat agar dapat difungsikan untuk mempermudah aktifitas masyarakat.
“Ini kan bukan proyek baru tetapi hanya kelanjutan jadi seharusnya anggaran tersebut sudah bisa menyelesaikan pada akhir 2022 bukan sebaliknya hingga saat ini belum tuntas,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (8/1).
Dijelaskan, jika proyek dibelanjakan dengan APBD tahun berjalan maka pada akhir tahun proyek sudah tuntas dikerjakan, tetapi jika tidak tuntas dikerjakan maka patut dipertanyakan penggunaan anggaran daerah dalam proyek tersebut.
Pellu menegaskan jika sampai dengan akhir tahun 2022 kemarin proyek jembatan Dian Pulau-Tettoat tidak kunjung dirampungkan oleh kontraktor dan PUPR Maluku, maka aparat penegak hukum baik jaksa maupun kepolisian harus berinisiatif untuk melakukan pengusutan.
“Kalau belum tuntas juga maka aparat penegak hukum harus usut agar terang kenapa sampai jembatan tersebut tidak tuntas, karena ini menyangkut anggaran daerah,” tegas.
Dukung KPK Usut
Terpisah, Praktisi hukum, Djidion Batmomolin mendukung penuh sikap ketua DPRD Provinsi Maluku yang meminta KPK untuk melakukan pengusutan terhadap pengerjaan proyek jembatan Dian Pulau-Tettoat yang belum juga tuntas dikerjakan.
Dijelaskan, anggaran yang dikeluarkan daerah untuk membangun infrastruktur penghubung tersebut sangatlah fantastis mencapai 7,8 miliar rupiah artinya dengan anggaran yang besar tersebut harus ada transparansi dari Dinas PUPR Maluku dan juga kontraktor.
Kata dia, Jika tidak ada transparansi dan proyek tidak kunjung tuntas maka aparat penegak hukum diantar jaksa dan kepolisian termasuk KPK harus berani untuk mengusut persoalan ini dan bila terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran harus di proses.
“Kalau memang anggaran yang besar itu tidak dikelola dengan baik dan jembatan tidak selesai sampai akhir tahun maka harus ada pengusutan dari penegakan hukum, jangan dibiarkan persoalan seperti ini terjadi,” tegas Batmomolin saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (8/1).
Menurutnya, oknum-oknum yang terlibat dalam pengerjaan proyek jembatan Dian Pulau -Tetoat harus dimintakan pertangungjawaban sebab setiap sen yang dikeluarkan daerah harus sampai kepada masyarakat dan tidak boleh dinikmati oleh segelintir orang.(S-20)
Tinggalkan Balasan