Desakan Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan
Tiga bulan insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di RSUD dr Haulussy belum dibayarkan Pemprov Maluku. Sayangnya mereka sudah bekerja melayani dengan ketulusan hati, namun sayangnya itu belum menjadi perhatian serius pemprov.
Setiap perawat dibayar Rp 250 per hari. Kerja dilakukan dengan sistim shift. Dalam sebulan, satu orang masuk kerja sekitar 15 hari. Sehingga jumlah insentif yang diterima setiap perawat sebesar Rp 3.750.000
Anggaran tiga bulan tentu saja sangat membantu meringankan kehidupan rumah tangga para tenaga medis ditengah pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.
Entah pihak managemen RSUD Haulussy yang harus disalahkan karena memperhambat data tenaga medis ke Dinas Kesehatan ataukah sebaliknya, data sudah diserahkan namun belum diproses.
Tenaga medis tentu saja tidak mengetahui, namun tetap berharap, Pemerintah Provinsi Maluku jangan membiarkan anggaran tenaga medis itu tertampung demikian lama. jika anggaran sudah ada? Mengapa harus diperlambat prosesnya.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh mengatakan, belum cairnya insentif tenaga medis yang menangni virus corona, lantaran RSUD Haulussy belum memasukan permintaan pencairan ke Dinkes.
Dinas Kesehatan Maluku tidak menghambat proses pencairan insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Insentif baru diproses untuk pembayaran kalau permintaan lengkap.
Sampai pada tingkat ini, maka seharusnya Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tinggal menyurati pihak RSUD untuk secepatnya mempercepat permintaan pencairan, sehingga hak tenaga medis itu bisa secepatnya direaliasasi.
Pembayaran insentif nakes Covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.0107./MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santuan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu.
Keputusan Menteri Kesehatan ini seharusnya dilaksanakan, dan bukan sebaliknya perlambat proses pembayaran.
Pemprov seharusnya tidak menutup mata, dan mendesak pihak RSUD Haulussy yang dipimpin dr Ritha Tahitu untuk secepatnya memproses pembayaran insentif tenaga kesehatan, dengan mengirimkan data secepatnya ke Dinas Kesehatan.
Publik tentu saja berharap, pemerintah daerah bisa memperhatikan hak-hak dari tenaga kesehatan, karena pemerintah pusat sudah mempermudah dengan memotong jalur verifikasi untuk mendapatkan insentif.
Disisi yang lain, Dinas Kesehatan dan pihak RSUD Haulussy harus membangun komunikasi bersama dengan tujuan, hak-hak tenaga kesehatan bisa diperhatikan dengan baik, dan tidak diabaikan begitu saja.
Instruksi Menteri Kesehatan harus menjadi perhatian serius untuk mempercepat proses data tersebut. Insentif tiga bulan merupakan hak tenaga medis yang harus dibayarkan. Karena itu, kita berharap, Pemprov Maluku bisa menyikapi masalah ini dengan cepat, dan hak-hak tenaga medis yang melayani pasien Covid-19 selama tiga bulan bisa direalisasi.
Kita juga berharap, DPRD Maluku sebagai lembaga pengawas bisa memainkan peranannya dalam rangka membantu tenaga medis, termasuk mempertanyakan instruksi Menteri Kesehatan yang mengharuskan agar hak-hak tenaga medis segera dibayarkan. (*)
Tinggalkan Balasan