AMBON, Siwalimanews – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Poros Pemuda Satu (P21) Buru Selatan melakukan de­monstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (9/6).

Para pendemo ini mendesak Kejak­saan Tinggi Maluku agar memper­cepat proses penuntasan kasus du­gaan korupsi MTQ XXVII tingkat Provinsi Maluku tahun 2017 yang digelar di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Koordinator demo, Nasir Mahu da­lam orasinya meminta, pihak Ke­jati Maluku untuk mengambil lang­kah tegas dengan memanggil Sekda Bursel selaku Ketua Pantia Penyele­nggara MTQ tingkat provinsi yang dilaksanakan di Bursel tahun 2017.

Setelah melakukan orasi hampir 30 menit akhirnya para demonstran dite­mui oleh Kasi Penkum Kejati Ma­luku Wahyudi.

Di depan Kasi Penkum, koordi­nator aksi Nasir Mahu membacakan tiga butir pernyataan sikap mereka yakni, pertama, meminta pihak Ke­jaksaan Tinggi Maluku agar meme­riksa tersangka dugaan korupsi anggaran MTQ 2017 Kabupaten Buru Selatan.

Baca Juga: Akhirnya Pemkot Tertibkan Terminal Mardika

Kedua, meminta Bupati Buru Selatan dengan tegas agar jangan menutupi keburukan dan kejahatan yang berada di Kabupaten Buru Selatan dan ketiga, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Sekda Buru Selatan sebagai penye­lenggara MTQ tahun 2017.

Usai membacakan tuntutan ter­sebut, Mahu kemudian menyerah­kan­nya kepada Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi.

Didepan para demonstran Kasi­penkum berjanji akan menyampikan tuntutan mereka kepada pimpi­nannya. Usai mendengar penjelasan Kasi Pen­kum demonstran kemudian membu­barkan diri sekitar pukul 12.25 WIT.

Jaksa Genjot Periksa Korupsi MTQ

Seperti diberitakan sebelumnya, Ke­jaksaan Negeri Buru terus meng­genjot pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan di Namrole, dengan memeriksa Rusli Nurpata sebagai saksi.

Humas Kejaksaan Negeri Nam­lea, Azer Jongker Orno dalam rilisnya mengatakan, pihaknya kembali me­meriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017,

Satu orang saksi yang diperiksa itu yakni Rusli Nurpata. Rusli diambil keterangannya untuk tersangka Jibrael Matatula, Even Organizer dan tersangka Sukri Muhammad yang saat itu menjadi Ketua Bidang Sarana/Prasarana MTQ.

“Saksi yang diperiksa berini­sial RN. Diperiksa sebagai saksi  untuk tersangka JM dan  ter­sangka SM,”jelas Azer Orno Sabtu (3/4).

Sehari sebelumnya, Jibrael Mata­tula juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Nurpata dan tersangka Sukri Muhammad. Ber­dasarkan perhitungan awal di penyidikan saat kasus ini mulai ber­gulir di Kejaksaan Negeri Buru, kerugian negara mencapai Rp.9 miliar lebih. Namun angka riilnya kejaksaan masih menuggu hasil akhir pemeriksaan tim ahli.

Untuk diketahui, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwa­kilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penang­gung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp. 26.27 miliar  untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Na­mun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13, 135 miliar, dari bendahara penge­luaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Saat itu yang menjadi Bendahara Pengeluaran adalah Iskandar Walla. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10,68 miliar lebih yang tak bisa diper­tanggungjawabkan. (S-51)