Desak Tuntaskan Korupsi MTQ, Pemuda Bursel Demo Kejati
AMBON, Siwalimanews – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Poros Pemuda Satu (P21) Buru Selatan melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (9/6).
Para pendemo ini mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku agar mempercepat proses penuntasan kasus dugaan korupsi MTQ XXVII tingkat Provinsi Maluku tahun 2017 yang digelar di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Koordinator demo, Nasir Mahu dalam orasinya meminta, pihak Kejati Maluku untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil Sekda Bursel selaku Ketua Pantia Penyelenggara MTQ tingkat provinsi yang dilaksanakan di Bursel tahun 2017.
Setelah melakukan orasi hampir 30 menit akhirnya para demonstran ditemui oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi.
Di depan Kasi Penkum, koordinator aksi Nasir Mahu membacakan tiga butir pernyataan sikap mereka yakni, pertama, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku agar memeriksa tersangka dugaan korupsi anggaran MTQ 2017 Kabupaten Buru Selatan.
Baca Juga: Akhirnya Pemkot Tertibkan Terminal MardikaKedua, meminta Bupati Buru Selatan dengan tegas agar jangan menutupi keburukan dan kejahatan yang berada di Kabupaten Buru Selatan dan ketiga, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Sekda Buru Selatan sebagai penyelenggara MTQ tahun 2017.
Usai membacakan tuntutan tersebut, Mahu kemudian menyerahkannya kepada Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi.
Didepan para demonstran Kasipenkum berjanji akan menyampikan tuntutan mereka kepada pimpinannya. Usai mendengar penjelasan Kasi Penkum demonstran kemudian membubarkan diri sekitar pukul 12.25 WIT.
Jaksa Genjot Periksa Korupsi MTQ
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Buru terus menggenjot pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan di Namrole, dengan memeriksa Rusli Nurpata sebagai saksi.
Humas Kejaksaan Negeri Namlea, Azer Jongker Orno dalam rilisnya mengatakan, pihaknya kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017,
Satu orang saksi yang diperiksa itu yakni Rusli Nurpata. Rusli diambil keterangannya untuk tersangka Jibrael Matatula, Even Organizer dan tersangka Sukri Muhammad yang saat itu menjadi Ketua Bidang Sarana/Prasarana MTQ.
“Saksi yang diperiksa berinisial RN. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM dan tersangka SM,”jelas Azer Orno Sabtu (3/4).
Sehari sebelumnya, Jibrael Matatula juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Nurpata dan tersangka Sukri Muhammad. Berdasarkan perhitungan awal di penyidikan saat kasus ini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Buru, kerugian negara mencapai Rp.9 miliar lebih. Namun angka riilnya kejaksaan masih menuggu hasil akhir pemeriksaan tim ahli.
Untuk diketahui, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp. 26.27 miliar untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13, 135 miliar, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Saat itu yang menjadi Bendahara Pengeluaran adalah Iskandar Walla. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10,68 miliar lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-51)
Tinggalkan Balasan