AMBON Siwalimanews – Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku menjadi salah satu desa yang tidak memiliki rumah tak layak huni.

Sebelumnya di tahun 2020 jumlah rumah tidak layak huni di desa berpenduduk 164 kepala keluarga ini sebanyak 34 unit. Dengan memberdayakan dana desa, sampai dengan September 2021 sudah tidak ada lagi rumah tidak layak huni.

“Kita berdayakan dana desa (DD) kemudian bersama masyarakat kita perbaiki rumah warga dan sekarang kami tidak memiliki rumah tidak layak huni,” kata Pelaksanan Tugas Kepala Desa Pasinalu Royke Marthen Madobaafu kepada Siwalima, Minggu (26/9).

Selain itu juga di tahun ini dengan dana desa yang sama pihaknya sementara mengerjakan pemasangan keramik dan plafon di setiap rumah warga.

“Kalau ini sedang kita laksanakan sekarang, jadi kedepan sudah tidak ada lagi warga yang rumahnya dari lantai biasa, semuanya sudah menggunakan keramik,” jelas Marthen

Baca Juga: Vaksinasi Massal DPRD Dipadati Warga

Sebagai desa di pasisir ketersediaan air bersih bagi warga juga menjadi prioritas dirinya kedepan.

Ada keinginan besar semua rumah tangga di Desa Pasinalu katanya, tidak perlu lagi mengambil air bersih di lokasi yang jauh.

“Kita sedang membuat program untuk pemasangan instalasi air bersih masuk ke dalam rumah masing-masing, namun terkendala pencairan DD tahap akhir belum terlaksana,” jelas Marthen.

Selain itu program kerja yang sudah dilaksanakan saat ini adalah menyelesaikan sertifikat prona untuk lahan pertanian sebanyak 1.023 buah sertifikat.

“Masyarakat sudah mengantongi sertifikat prona untuk lahan pertanian sesuai dengan program kerja pemeritah pusat yang sudah kami laksanakan di tahun ini,” tandasnya.

Olehnya itu terkait dengan kendala pencaiaran anggaran DD tahap akhir dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten SBB memperhatikan masalah ini.

“Dengan pemerintahan Bupati Timotius Akerina, saya berharap melihat permasalahan yang ada kemudian dapat membantu menyelesaikan pencairan DD tahap akhir untuk kelanjutan pembangunan,” harapnya. (S-39)