AMBON, Siwalimanews – Karena tersulut api dendam, ABK  KM Putra Harapan 6, Miftakhul Rozaq (31) nekat membunuh rekan kerjanya sendiri Fajar Priambodo (35) dengan cara menggorok lehernya.

Pembunuhan ini terjadi pada Senin (13/9) sekitar pukul 09.30 WIT diatas dek kapal KM Putra Harapan 6 yang sementara berlabuh di kawasan kolam bandar Perikanan Dobo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Galu F Saputra, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada, Senin (13/9) sekitar pukul 09.30 WIT diatas dek kapal tempat dua ABK ini bekerja.

Hal ini berawal dari pelaku yang adalah warga Krajan RT 003/01 Kelurahan Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah ini sakit hati dan dendam terhadap korban.

“Sebelumnya saat masih di Jakarta, pelaku diancam akan dipukul oleh korban, karena saat itu korban tidak ingin jadi ABK karena uang panjar sebesar Rp 2,5 juta yang perjanjian awalnya di potong Rp.1,2 juta ternyata di potong Rp 2 juta oleh calo yang merupakan teman korban,” ucap Kasat.

Baca Juga: Berkas Korupsi Taman Kota Saumlaki Masuk Pengadilan

Selain itu, saat korban hendak mengambil makanan di dapur, korban memarahi pelaku sambil melotot dengan mengatakan kepada pelaku, badan kecil namun makan banyak.

Lantaran dendam dan selalu diejek oleh korban, membuat pelaku emosi dan mengambil pisau dapur yang berada di dinding dapur kapal, kemudian berpura-pura jalan dibelakang korban, setelah pelaku berada tepat dibelakang korban, pelaku kemudian menggorok leher korban yang sementara membungkuk mengambil air.

Merasa kesakitan lehernya terluka korban berteriak minta tolong beberapa kali dan jatuh terlentang didepan kamar mesin. Seketika itu juga pelaku langsung menusuk korban beberapa kali pada bagian dada dan pinggang korban.

“Pelaku kemudian meninggalkan korban di depan pintu kamar mesin menuju tengah kapal dan membuang pisau tersebut ke dalam laut akibat ketakutan,” beber Kasat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka iris pada bagian leher dan luka tusuk di bagian dada, dan tangan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kata kasat, pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Aru dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menanti proses lebih lanjut. (S-25)