MASOHI, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah secara resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif yang akan bertarung dalam pileg di tahun 2024 mendatang.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah H Djailani Tomagola menjelaskan, pendaftaran ini terbuka untuk umum. Artinya Demokrat Malteng tidak hanya akan mengakomodir kader partai saja, tetapi bagi semua putera-puteri terbaik di bumi raja-raja yang berminat dan mau berjuang bersama.

“Kami buka pintu selebar-lebarnya dan persilahkan tokoh-tokoh dari berbagai elemen masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrat pada gelaran Pileg 2024 nanti,” ucap Djailani, kepada Siwalimanews di Masohi, Sabtu (17/9).

Menurutnya, pendaftar bacaleg Pileg 2024 Partai Demokrat, dilakukan sesuai petunjuk DPP, dimana, pPeluncuran pendaftaran dilakukan secara resmi oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dalam Rapimnas Partai Demokrat dan dilakukan secara serentak oleh DPD dan DPC di seluruh Indonesia.

DPC Partai Demokrat Maluku Tengah dipastikan akan memberikan penilaian yang obyektif terhadap sosok calon wakil rakyat yang mendaftar ke partai ini.

Baca Juga: Menteri PPN Ajak Yusril Bahas Percepatan Pembangunan IKN

“kita ingin mendorong dan menghasilkan calon-calon anggota legislatif yang mampu mengemban amanah sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan perubahan dan perbaikan dalam 3 aspek utama, yakni ekonomi dan kesejahteraan rakyat, demokrasi dan kebebasan sipil, serta keadilan dan penegakan hukum, sebagaimana ditekankan AHY pada rapimnas 15 September kemarin. Ini narasi besar Partai Demokrat menuju pemenangan Pemilu 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPOKK DPC Kabupaten Maluku Tengah Syafrir Silawane, minta khusunya para kader agar dapat terlibat aktif dalam mendukung jalannya proses pendaftaran sampai pada proses pendaftaran di KPU Maluku Tengah.

Untuk itu, berbagai syarat yang ada diharapkan, seluruh kader dan anggota yang mendaftarakn diri sebagai bacaleg wajib memiliki KTA, dan BPOKK siap memfasilitasi untuk caleg belum memilik KTA. (S-17)