AMBON, Siwalimanews – Aliansi Taniwel Raya (ANTARA), kembali menyuarakan aspirasi mereka untuk menolak tambang Marmer di Kecamatan Taniwel ke DPRD Provinsi Maluku, Selasa (13/10).

Masih dengan tuntutan yang sama, massa ANTARA mendesak DPRD Maluku mengeluarkan surat penangguhan ijin eksploitasi hutan adat dan ijin operasi PT Gunung Makmur Indah di kecamatan tersebut.

Pantauan Siwalimanews, para demonstran dengan ciri khas kain berang di kepala, tiba di Gedung DPRD sekitar pukul 11.20 WIT. Awal aksi massa ANTARA dalam menyampaikan tuntutan mereka berlangsung tertib, namun situasi mulai memanas setelah Ketua DPRD, Lucky Wattimury yang menemui demonstran tidak menjawab apa yang menjadi tuntutan mereka.

“Dewan tidak punya hak bikin surat pembatalan, yang punya tugas untuk eksekusi adalah pihak eksekutif kita hanya mengeluarkan rekomendasi,” jelas Wattimury saat menemui para demonstran.

Menurut Wattimury, Komisi 2 DPRD sebelumnya telah melaksanakan pertemuan guna menindak lanjuti aspirasi masyarakat Taniwel, hanya saja adanya agenda penting membuat kunjungan komisi ke kecamatan itu tertunda.

Baca Juga: Pemkot Harus Beritikad Baik Selesaikan Lahan IPST

“Sebenarnya sudah ada agenda on the spot namun karena ada pembahasan APBD perubahan di tambah demo cipta kerja, makanya tertunda,” ungkapnya.

Penyataan Ketua DPRD sontak membuat massa demonstran protes, mereka mengklaim DPRD tidak lagi berpihak kepada rakyat dan menuding ada kepentingan parpol dalam proyek tambang tersebut.

“Dimana keberpihakan DPRD untuk rakyat, jangan-jangan ada kepentingan politik di proyek ini,” ucap Harun Matayane dalam orasinya.

Aksi semakin memanas ketika Ketua DPRD meninggalkan demonstran dan masuk ke dalam kantor lantaran pernyataanya tidak diterima demonstran.

Sontak, aksi Ketua DPRD itu membuat demonstran marah dan mencoba menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD untuk mengejar Wattimury. Namun polisi yang melakukan pengamanan mencegat massa sehingga terjadi aksi saling dorong.

Hingga berita ini diterbitkan massa ANTARA masih menduduki Gedung DPRD dengan tujuan menunggu sampai aspirasi mereka terjawab. (S-45)