AMBON, Siwalimanews – Aksi demonstrasi mahasiswa Unpatti menolak UU Cipta Kerja, Senin (12/10) diwarnai tindakan anarkis, dan terlibat bentrok de-ngan warga.

Awalnya mereka berorasi di depan kampus. Aksi bakar ban mobil bekas juga dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Tak puas dengan orasi dan mem­bakar ban, sekitar pukul 17.15 WIT, ratusan mahasiswa mulai bergeser ke arah Jempatan Merah Putih (JMP). Mereka hendak memblokade akses jalan ke JMP.

Aksi mereka tak diterima oleh warga sekitar, karena jalan itu me­rupakan akses utama masyarakat. Adu mulut pun terjadi. Situasi se­makin memanas. Bentrok pun pecah.

Warga dan mahasiswa saling se­rang dengan batu dan kayu.  Aparat kepolisian yang mencoba untuk me­lerai, turut dilempari oleh mahasiswa.

Baca Juga: 24 Advokat PPKHI Maluku Diambil Sumpah

“Satu hari ini orang-orang yang mancari nafkah sudah terganggu karena kamong pung ulah demo ini, lalu komong bale mau tutup jalan lai memangnya jalan ini kamong ma­hasiswa yang punya,” teriak salah satu warga, sambil membalas lem­paran mahasiswa dengan batu.

Sekitar 15 menit aksi baku lempar berlangsung, personel anti huru-hara Brimob Polda Maluku lengkap dengan pentungan, tameng dan senjata tiba di lokasi, yang dipimpin oleh Dansat Brimob Kombes M Guntur. Gas air mata langsung ditembakan untuk membubarkan massa mahasiswa.

Namun lagi-lagi, massa mahasis­wa tak bergeser, dan melakukan perlawanan dengan melempari polisi dengan batu.

Satu mobil water canon milik Bri­mob turut dikerahkan untuk mem­bubarkan massa. Mobil itu juga ikut dilempari oleh mahasiswa. Personel Brimob terus memaksa mundur mahasiswa.

Massa mahasiswa yang terdesak mundur dan berlari masuk ke dalam kampus. Sementara personel Brimob dan Sabhara Polresta Ambon mem­buat barikade untuk mengamankan akses jalan ke JMP.

Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar, Wakapolda Maluku Brigjen Jan de Fretes dan Kapolresta Ambon Kombes Leo Simatupang juga turun untuk menenangkan massa.

Demo di Kantor Gubernur

Aksi demo menolak UU Citpa Kerja juga dilakukan berbagai kala­ngan mahasiswa di Kantor Gubernur, DPRD Maluku dan DPRD Kota Ambon.

Aksi dilakukan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ambon, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, dan Himpunan Ma­hasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon.

Puluhan massa IMM tiba di pintu masuk samping kantor gubernur, Jalan Pattimura, Senin (12/10) sekitar pukul 10.00 WIT.

“Pemprov Maluku harus satu suara dengan para pendemo meno­lak, Omnibus Law, karena dinilai menyengsarakan rakyat,” teriak Abubakar Mahu saat berorasi.

Dikatakan, hasil kajian IMM, substansi dari UU ini tidak sejalan dengan nilai moralitas konstitusi, pelingdungan kedaulatan rakyat dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat yang dija­min dalam konstitusi.

“Jadi kami mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail dan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury segera menanggapi UU Cipta Kerja yang telah sisahkan DPR,” tandas Mahu.

Sekitar sejam melakukan orasi, Wakil Gubernur Barnabas Orno keluar menemui mereka.

Orno kemudian naik ke atas mobil pick up dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh pendemo.

“Jadi teman-teman, saya sudah mendengar semua yang disampai­kan dan pemerintah daerah punya etika birokrasi. Tidak mungkin kalian minta sekarang langsung jadi,” kata Orno.

Yang pasti, kata Orno, pemerintah provinsi telah mendengar apa yang menjadi keinginan mahasiswa.  “Saya akan teruskan ke pak guber­nur secepatnya yang pasti aspirasi adik-adik tetap kami dengar, namun saya tidak bisa mengambil kebija­kan,” tandasnya.

Usai mendengar penjelasan itu, mereka membubarkan diri dan bergerak ke DPRD Maluku.

Setelah IMM, giliran ratusan massa dari IAIN Ambon menyerbu kantor gubernur. Tujuan mereka sama, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ratusan massa ini datang melalui arah lapangan merdeka se­kitar pukul 14.00 WIT. Namun mere­ka tidak bisa menaiki ta­ngga menuju depan kan­tor gubernur, karena sudah dijaga ketat puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Massa membawa sejumlah pam­flet dan spanduk yang diantaranya bertuliskan, apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritikan dilarang tanpa alasan!!, maka hanya dua kata Lawan!!!. Ada juga tertulis, Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un telah berpulang ke rahmat Allah Demlokrasi rakyat Indonesia serta DPR goblok.

Sejumlah mahasiswa melakukan orasi secara bergantian di atas mobil pick up. Sementara demonstran lain­nya berada di tangga menuju ke halaman depan kantor gubernur.

Jihad Toisutta dalam orasinya meminta agar Gubernur Maluku, Murad Ismail menemui mereka se­kaligus menyatakan penolakan terhadap UU Omnibus Law.

“Bapak polisi tolong izinkan kita masuk sampaikan aspirasi kita. Ka­tong seng mau bakalai dengan ka­mong, jadi seng usah pele katong. Seng usah badiri biking muka jahat par katong,” tandas Jihad dalam ora­sinya dengan dialeg Ambon.

Rekannya, Abubakar Mahu me­ngk­ritik gubernur yang sejak dilantik hingga saat ini tak pernah menemui mahasiswa setiap melakukan aksi demo.

“Sejak dilantik sampai sekarang, tidak pernah sekalipun gubernur Maluku Murad Ismail menemui para pendemo. Yang ada hanya me­nyanyi-menyanyi. Dia pikir dia suara bagus,” teriak Abubakar.

Dalam orasinya, dia mendesak Pem­prov menandatangani petisi peno­lakan UU Cipta Kerja. “Tun­tutan kami hanya satu pak, tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law,” teriaknya.

Mereka menilai kalau Pemprov Maluku tidak mambaca isi UU Omnibus Law yang telah di sahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu.

“Gubernur baca cuma satu lembar. Bapak Gubernur Maluku keluar dan nyatakan sikap untuk tolak UU Omnibus Law. Kalau ada pakar hukum di dalam sana, mari kita berdebat, olehnya kita minta Gubernur Maluku harus menandatangani penolakan petisi terhadap UU Omnibus Law,” tegasnya.

Sementara itu, koordinator aksi Sahwal Tamher mengatakan, sebagai pemimpin dan seorang anak negeri jangan sembunyi, sebab sebagai pemimpin juga harus menghormati rakyat-rakyatnya.

Setelah melakukan orasi secara bergantian kurang lebih 30 menit, Wakil Gubenrur Barnabas Orno me­nemui mereka. Sama seperti halnya IMM, Orno juga berdiri naik di atas mobil pick up bersama para orator.

Di hadapan massa Orno mengata­kan, apa yang disampaikan akan disampaikan kepada Gubernur.

“Ade mau bikin beta jadi apapun juga tidak bisa beta jawab, karena ini bukan matematika. Nanti akan beta sampaikan permintaan adik-adik ke Gubernur Maluku,” ujarnya.

Mendengar penjelasan tersebut, massa mahasiswa tetap memaksa agar Orno menandatangani penola­kan UU Omnibus Law, namun lagi-lagi ia menolak menandatanganinya.

“Biar adik-adik dong mau bunuh beta jua beta tidak akan tanda tangan, jadi jangan paksakan saya sebab itu bukan kewenangan saya,” tegasnya.

Setelah mendengar penjelasan Orno, perwakilan mahasiswa me­nyerahkan tuntutan mereka kepada Orno untuk nantinya disampaikan kepada gubernur.

Usai menyerahkan tuntutan ter­sebut, mereka membubarkan diri sekitar pukul 16.00 WIT. (S-45/S-39)