Delapan Napi Koruptor Terima Remisi
AMBON, Siwalimanews – Dari 984 narapidana di Maluku yang menerima remisi umum perayaan HUT Proklamasi RI tahun 2022 ini, delapan diantaranya adalah napi koruptor dan 10 napi dinyatakan bebas.
Delapan koruptor yaitu, Paulus Miru, (Lapas Ambon), Sulimin Ratmin (Lapas Ambon), Sunarko (Lapas Ambon), Welliam Apres Balsala (Lapas Ambon), Lisbeth Yustenz (Lapas Perempuan Ambon), Mansur Tuharea (Rutan Ambon), Pieter Jan Leuwol (Rutan Ambon), dan Semy Theodorus (Rutan Ambon).
Remisi umum ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum HAM RI Nomor: 1228, 1258, 1261, 1262, 1264, 1265, 1266, 1268. Dan PK:05. 04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022.
Surat keputusan remisi diserahkan Gubernur Maluku, Murad Ismail secara simbolis kepada empat perwakilan napi, usai peringatan HUT ke-77 RI, di Lapangan Merdeka Ambon didampingi Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, HM Anwar
“Setiap Napi yang peroleh remisi umum (remum) tahun 2022, telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan pelaksanaannya melalui sistem yang terintegrasi dari UPT,” ungkap Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Maluku, HM Anwar dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (17/8)
Baca Juga: Mulai Jumat Ini, Warga Bisa Ketemu WalikotaSedangkan untuk napi teroris yang memperoleh remisi umum, lanjutnya, adalah Said Laisow (Lapas Ambon), Roma Dahyat Litiloly (Lapas Ambon), dan Iksan Onoly (Lapas Ambon).
Anwar merincikan, total usulan remum Tahun 2022 sebanyak 979 orang, yang terdiri dari RU I sebanyak 972 orang dan RU II sebanyak 7 orang. Dengan jumlah narapidana yang memperoleh remum sebanyak 984 orang, yang terdiri dari RU I (Remisi sebagian) sebanyak 974 orang dan RU II (Remisi langsung bebas) sebanyak 10 orang.
“Kasus tertinggi yang memperoleh remisi. untuk perlindungan anak sebanyak 443 orang, narkotika (184), pencurian (64), pembunuhan (60), penganiayaan (51), dan kesusilaan (27),” jelasnya.
Dijelaskan, pemberian remum ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; KEPRES Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi; PP Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan; serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Anwar menambahkan, saat ini, jumlah isi hunian sebanyak 1.603 orang, yang terdiri dari narapidana 1.278 orang dan tahanan 325 orang, dengan kapasitas isi hunian sebanyak 1.409 orang.
Yang mana, lanjutnya, terjadi peningkatan pada jumlah usulan disebabkan karena rekapitulasi usulan remisi dilakukan pada akhir Juli 2022. Sementara pelaksanaan usulan remisi masih dapat dilakukan sampai minggu pertama bulan Agustus. Hal tersebut menyebabkan beberapa usulan baru tidak tercover dalam rilis usulan remisi,” katanya. (S-25)
Tinggalkan Balasan