Datangi DPRD, GMNI Tolak RUU Cipta Kerja
Ambon, Siwalimanews – Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia (GMNI) Cabang Ambon secara tegas menolak RUU Cipta Kerja Ominibus Law.
Sikap itu disampaikan GMNI dalam aksi demo di DPRD Maluku, Rabu (2/9).
Dalam orasinya Ketua DPC GMNI Ambon Adi S Tebwailayanan mengatakan, RUU Cipta Kerja Omnibus Law tidak pro rakyat, bahkan merugikan rakyat.
Setelah berorasi sekitar 30 menit, Tebwailayanan langsung membacakan lima point tuntutan GMNI kepada Ketua DPRD Lucky Wattimury dan Wakil Ketua Melkias Sairdekut yang menemui mereka di depan gedung DPRD.
Tuntutan tersebut yakni, pertama RUU Omnibus Law akan menyengsarakan rakyat dan buruh serta pekerja di tanah air. Kedua, RUU Omnibus Law akan mengeksploitasi dan menghilangkan hak buruh dan pekerja.
Baca Juga: Tiga Hari Pencarian Nelayan SBB Masih NihilKetiga, mengecam adanya eksploitasi tenaga kerja buruh dan pekerja. Keempat, RUU Omnibus Law adalah jalan mulus kaum kapitalis meraup budget yang tinggi diatas kesengsaraan rakyat. Kelima RUU Omnibus Law adalah produk hukum yang tidak pro terhadap rakyat dan bertentangan dengan konstitusi.
Untuk itu, DPC GMNI Ambon mewakili keresahan rakyat Indonesia terhadap Omnibus Law menyatakan sikap mendesak DPRD Maluku untuk menolak dengan tegas pengesahan RUU tersebut.
“Kami juga meminta DPRD Maluku untuk mendesak DPR RI mengesahkan RUU PKS,” tandas Tebwailayanan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Lucky Wattimury berjanji akan menuruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI.
“Soal aspirasi penolakan RUU Cipta Kerja atau Ominibus Law kami akan menampung dan selanjutnya akan dikirim ke DPR RI paling lambat besok,” ujar Wattimury.
Selain menolak RUU Cipta Kerja, GMNI Cabang Ambon juga meminta DPRD Maluku untuk mendesak DPR RI segera melakukan pengesahan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Terhadap tuntutan ini, Wattimury menjelaskan, DPRD Maluku telah menyurati DPR RI sejak Desember 2019 lalu sesuai permintaan kaum perempuan saat melakukan audiens dengan DPRD dan sudah sampaikan.
“Untuk RUU PKS, kita di DPRD Maluku telah menyurati DPR RI sejak Desember 2019 karena permintaan kaum perempuan dan sudah sampaikan, tapi karena ini juga bagian dari aspirasi adik-adik, maka besok kita akan kirim ke DPR RI,” tandasnya.
Usai memberikan penjelasan, Wattimury menerima tuntutan dan kajian ilmiah dari Ketua DPC GMNI Cabang Ambon untuk nantinya diteruskan ke DPR RI.
Setelah itu, puluhan mahasiswa tersebut membubarkan diri dengan tertib meninggalkan Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan