AMBON, Siwalimanews – Penerima dana bantuan gempa bumi, 26 September 2019 yang sebelumnya termasuk dalam 333 KK data ganda tidak dapat dicairkan.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demy Paays usai mengikuti upacara Bendera di Balai Kota Ambon, Senin (17/8).

“Jadi begini yang kalau data ganda misalnya itu kan cuma dapat satu saja, satu KK ada nama istri atau juga orang tua. Itu kan cuma satu karena rumah yang mau diperbaiki kan cuma rumah itu saja, sehingga bagi KK data ganda itu tidak akan menerima bantuan sehingga dananya akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Paays.

Ia menegaskan, pihaknya tidak dapat mencairkan dana dimaksud, dikarenakan dana tersebut bukan milik pemerintah kota sehingga tentu akan dikembalikan ke kas negara.

“Nah, kalau mau tanya nanti tanya di bank kalau misalnya ada yang bermasalah kira-kira uang itu dikemanakan? pasti dibilang dikembalikan ke kas negara ini kan BNPB kerja sama dengan BNI,” cetusnya.

Baca Juga: PKK Gebrak Bagi 4000 Masker

Paays mengaku, ketika tim kembali melakukan penelusuran ternyata 333 KK itu bukan hanya ganda tetapi juga tidak memiliki data diri lengkap atau identitas.

“Ternyata 333 KK yang kami bilang ganda itu tak hanya ganda tetapi mereka juga tidak mempunyai dokumen pribadi yang tidak lengkap seperti KK dan KTP karena ketika gempa itu banyak orang mengungsi ke tempat pengungsian, pulang ke Seram, Makassar, ada yang ke Bau-Bau, Buton, dan sebagainya nah sekarang ini setiap hari setelah tim dia sosialisasi di desa kelurahan lalu kami sudah infomasikan ke desa, kelurahan nama-nama yang belum melengkapi dokumen, dan sampai saat ini beberapa sudah melengkapi sehingga sudah mengalami penurunan data dari 333 KK,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan jumlah data setelah beberapa masyarakat melengkapi dokumen, Paays belum bisa memastikannya.

“Itu yang saya belum tahu, kalau pun ada orang yang datang lengkapi dokumen mereka,” katanya. (Mg-6)