Dari Zona Merah, Dua Pejabat Aru tak Dikarantina
DOBO, Siwalimanews – Kendati melakukan perjalanan dari Kota Ambon, wilayah zona merah penyebaran Virus Corona, namun dua pejabat Kabupaten Aru tidak menjalani karantina saat tiba di Dobo.
Keduanya adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman, Umar Londjo dan Kepala Inspektorat, Ramli Rumra. Umar dan Ramli tiba di Dobo pada Minggu (14/6) siang dengan pesawat milik TNI AU. Keduanya langsung menuju rumah, tanpa menjalani isolasi oleh gugus tugas setempat.
Mantan anggota DPRD Aru periode 2014-2019, Laganti Hutandjalay mengatakan, kondisi itu bisa terjadi karena gugus tugas penanganan Covid-19 lemah.
“Ini contoh yang buruk yang ditonjolkan kedua pejabat tersebut, begitu pula lemahnya Gustu Aru dalam menjalankan protokol kesehatan,” tandas Laganti kepada Siwalima, Senin (15/6) di Dobo.
Kedua pejabat itu, kata Laganti, harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Kalau dari zona merah harus menjalani karantina.
Baca Juga: Satu Pasien Positif Corona Meninggal“Kalau karantina mandiri di rumah, itu tidak jelas. Sudah banyak contoh nyata yang kita lihat, bilang karantina mandiri, besok sudah lihat di pasar, jalan, di pantai dan sebagainya,” ujarnya.
Laganti mengatakan, keberadaan kedua pejabat yang bebas tanpa menjalani karantina sangat berbahaya, dan bisa berpotensi menularkan Virus Corona.
“Ketika mereka tiba, pasti banyak surat, dokumen yang harus ditandatangani dan sebagainya, di situlah komunikasi terjadi. Utama sekali, ketika tiba pasti bendahara, sekretaris pasti dipanggil, kondisi ini tidak bisa dipungkiri akan terjadi, dan ini sangat fatal sekali,” tandasnya.
Netizen di medsos facebook juga mengkritik kedua pejabat itu. Seperti group Aru island news dengan nama akun FB Nurzaeny Halaty, yang menyebut kedua pejabat bagaikan preman.
Laganti meminta pemda gugus tugas Kabupaten Aru benar-benar menerapkan protokol kesehatan, jangan ada tebang pilih.
‘Mestinya, kedua pejabat tersebut harus memberi contoh, tanpa diminta terapkan protokol kesehatan pun keduanya harus laksanakan karantina,” tandasnya.
Lanjutnya, penerapan karantina harus sama untuk semua orang yang datang dari daerah zona merah. Jangan hanya masyarakat kecil yang dikarantina, sementara pejabat daerah dibiarkan bebas berkeliaran.
Sementara Bupati Aru, Johan Gonga yang dikonfirmasi menjelaskan, kedua pejabat tersebut tidak dikarantina terpusat, karena sesuai surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat.
“Sesuai surat edaran Gustu Pusat yang baru, mereka yang datang sudah kantongi surat keterangan sehat, dan rapid test non reaktif dari daerah asal, sehingga mereka tetap dikarantina mandiri di rumah dan tidak karantina terpusat,” jelasnya kepada wartawan, di kantor bupati.
Kendati menjalani karantina mandiri, kata Gonga, keduanya tetap diawasi tim kesehatan. (S-25)
Tinggalkan Balasan