Dari Sidang Sengketa Pilpres, MK Tolak Seluruh Permohonan Pemohon
Tidak Ada Bukti Jokowi Lakukan Tindakan Abuse of Power
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Konstitusi memvonis sidang sengketa pemilihan Presiden medio Maret 2024 dengan putusan, menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
MK menolak permohonan yang diajukan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
Pantauan Siwalimanews melalui siaran langsung pada Kompas TV, sidang yang berlangsung di Gedung MK itu dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi 7 Hakim Konstitusi lainya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dalam hal ini paslon 01 dan 02 yakni Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud MD.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Baca Juga: Mantan Pj Bupati Malteng Merapat di Kandang BantengSalah satu yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut O2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Dalil Ganjar dan Mahfud juga ditolak untuk keseluruhan. MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk kerja abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.(S-26)
Tinggalkan Balasan