AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Konstitusi memvonis sidang sengketa pemilihan Presiden medio Maret 2024 dengan putusan, menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

MK menolak permohonan yang diajukan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Pantauan Siwalimanews melalui siaran langsung pada Kompas TV, sidang yang berlangsung di Gedung MK itu dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi 7 Hakim Konstitusi lainya.

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dalam hal ini paslon 01 dan 02 yakni Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud MD.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Malteng Merapat di Kandang Banteng

Salah satu yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut O2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Dalil Ganjar dan Mahfud juga ditolak untuk keseluruhan. MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk kerja abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.(S-26)