AMBON, Siwalimanews – Pinjaman dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur ke Maluku Rp700 miliar seperti yang diberitakan selama ini ternyata hanya 683.360.991.474,-

Informasi Siwalima di Pem­prov Maluku membenarkan bahwa dana pinjaman SMI yang masuk ke Maluku hanyalah 683 miliar lebih sesuai dengan nilai yang dikontrakan dan bukan Rp700 miliar seperti yang dipolemikan selama ini.

Rinci sumber itu,transferan dari PT SMI yang masuk ke rekening Pemprov Maluku adalah tahap pertama tanggal 28 De­sember 2020 sebesar Rp175 miliar.

Selanjutnya transferan kedua dilakukan pada tanggal tanggal 2 Februari 2021 dengan nominal Rp315 miliar.

Sisanya tahap terakhir tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp193. 360.991. 474,-

Baca Juga: Tokoh Agama: Pemerintah Lamban Urus Pengungsi Kariu

Dengan demikian, kata sumber itu, total anggaran yang dipin­jam dari PT SMI yang masuk ke kas daerah Maluku hanya sebesar Rp683. 360.991.474.

“Jadi dana itu masuk ke Maluku Rp 683 miliar lebih bukan Rp700 miliar yang selama ini dipolemikan. sesuai dengan nilai  yang dkontrakan,” kata sumber itu.

Transparn

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela meminta, Pemprov Maluku harus transparan soal pinja­man dana SMI tersebut sehingga tidak membinggungkan publik.

“Sekarang kan besaran      pinjaman ini sudah jadi polemik maka kita minta pemerintah   daerah untuk menjelaskan kepada publik agar publik mengetahui pasti,” jelas Sarimanela saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Senin (7/2).

Pemerintah daerah, kata Sarimanela, harus menjelaskan nilai pinjaman yang disetujui oleh Pemerintah Pusat dan telah masuk ke kas daerah kepada masyarakat sebab masyarakat perlu juga mendapatkan informasi terkait dengan persoalan jumlah pinjaman karena berkaitan dengan hutang yang akan dibayarkan.

Menurutnya, dalam pembahasan anggaran pinjaman SMI tersebut sejak awal DPRD Provinsi Maluku tidak dilibatkan karena hanya bersifat mengetahui, tetapi sebagai wujud pertanggungjawaban maka transparansi dari Pemprov Maluku sangat penting.

“Yang pasti pagu anggaran pinjaman ini kan harus diketahui masyarakat berapa angka pasti pinjaman tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal juga meminta Pemprov Maluku untuk menjelaskan kepada publik terkait dengan besaran anggaran tersebut.

“Kalau soal besaran anggaran itu ranah di Pemerintah Provinsi yang harus menjelaskan karena mereka yang mengetahui pasti,” ucap Samal.

Menurutnya, sejak awak pembahasan anggaran pinjaman SMI ini DPRD Provinsi Maluku tidak pernah dilibatkan sehingga yang lebih mengetahui pasti hanya Pemerintah Daerah sehingga yang bertanggungjawab adalah pemerintah daerah juga.

Samal juga mengakui, jika besaran anggaran yang disetujui oleh Pemerintah Pusat telah diketahui oleh pihaknya tetapi jumlah yang pasti lebih diketahui oleh pemerintah daerah.

Karena itu, Samal meminta Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kepada publik

Harus Panggil

Seperti diberitakan sebelumnya, besaran pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku ke PT Sarana Multi Infrastruktur telah menjadi polemik, DPRD harus memanggil Pemprov Maluku, guna memberikan penjelasan kepada publik.

Praktisi hukum, Rony Samloy mengatakan, jika memang persoalan seperti ini maka sebagai penyambung lidah rakyat, DPRD Provinsi Maluku harus memanggil Pemerintah Provinsi dalam rangka menyampaikan kepada publik terkait dengan besaran jumlah pinjaman SMI.

Ini kan masyarakat sudah mengetahui mestinya DPRD Provinsi memanggil Pemda untuk menjelaskan agar masyarakat tidak bingung,” ujar Samloy.

Menurutnya, penjelasan perlu dilakukan sebab selisih anggaran itu cukup besar dan kalaupun dilakukan pemotongan seperti untuk pajak sekalipun tidak sebesar itu, sehingga perlu dilakukan klarifikasi.

Artinya anggaran yang besar itu jika memang benar ada penyalahgunaan maka sangat disayangkan sebab anggaran yang ada dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih besar lagi.

Menurutnya, jika Pemda tidak dapat menjelaskan terkait dengan besaran anggaran pasti yang disetujui oleh Pemerintah Pusat maka tentunya, akan menjadi bola liar yang justru merugikan kinerja-kinerja pemerintah daerah termasuk DPRD.

Terkait dengan begitu banyak proyek yang dibiayai oleh pinjaman SMI yang bermasalah maka Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan  pengusutan jika Kejaksaan dan Kepolisian tidak mampu untuk mengusut penggunaan dana pinjaman tersebut.

Kalau Kejaksaan dan Kepolisian tidak mampu untuk mengusut kasus ini, maka lebih baik dilakukan KPK tetapi tentunya perlu ada laporan resmi,” tegasnya.

Praktisi hukum lainya, Paris Laturake juga meminta DPRD Provinsi Maluku melakukan hal yang sama, untuk memberikan penjelasan resmi terkait dengan besaran anggaran pinjaman yang di setujui oleh Pempus.

“Kalau memang sudah sampai pada polemik seperti ini maka DPRD Provinsi harus panggil Pemda untuk menjelaskan,” bebernya.

Penjelasan yang resmi, kata Laturake sangat penting sebab dengan adanya polemik ini masyarakat sudah sangat tidak percaya lagi terhadap pemerintah daerah sehingga perlu ada penjelasan resmi soal besaran anggaran pinjaman.

 Bantah

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary membantah menyebutkan dana pinjaman SMI sebesar Rp600 miliar kepada sesepuh PDIP Maluku, Everd Kermite.

Dia menegaskan, apa yang disampaikan mantan anggota DPRD Maluku itu adalah bohong dan tidak benar.

Saya membantah keras bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada narasumber Everd Kermite. Apa yang disampaikan Everd Kermite              adalah bohong dan tidak benar sehingga secara langsung telah menyerang kehormatan pribadi saya dan telah mencemarkan                nama baik saya,” tegas                   Samson dalam hak jawab yang disampaikan kepada Siwalima, Sabtu (5/2).

“Saya harapkan sdr Evert Kermite segera menyampaikan permohonan maaf di Siwalima apabila tidak melakukannya, maka saya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Zulkifli Anwar lagi-lagi gagal dihubungi Siwalima lantaran telepon seluler tidak aktif bahkan pesan WhatsApp yang dikirimpun tak dibalas. (S-20)