AMBON, Siwalimanews – Polisi diminta untuk serius mengusut kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Kabu-paten Maluku Tengah.

Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Yan Sariwating men­jelaskan, kasus dugaan korupsi sertifikasi guru triwulan III dan IV sebesar 31 miliar merupakan citra buruk dalam dunia pen­didikan.

Pasalnya akibat dari per­buatan tidak terpuji tersebut, 1.760 guru di kabupaten ber­juluk Pamahanunusa, harus gigit jari lantaran tidak men­dapat hak-haknya.

Menurutnya, pengalihan dana sertifikasi ribuan guru ter­sebut adalah bentuk pelangga­ran hukum yang menjurus ke­pada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga polisi diminta untuk serius usut.

“Kasihan para guru yang sudah bekerja keras untuk men­cerdaskan anak bangsa, tapi justru tidak mendapatkan hak mereka,” ungkap Sariwating ketika diwawancarai Siwalima di Ambon, Kamis (1/2).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Daud Sangadji Minta Tunda Pemeriksaan

Dia memunta Polda Maluku harus serius untuk mengusut kasus sertifikasi guru ini sampai tuntas sebab ribuan guru menggantungkan harapan pada anggaran tersebut.

Lagipula sejumlah pejabat utama di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah diperiksa penyidik maka harus ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

“Kalau penyidik sudah mengan­tongi dua alat bukti maka harus ditetapkan tersangka agar proses ini segera tuntas,” tegasnya.

Sariwating menegaskan, Ditres­krimsus Polda Maluku tidak boleh terpengaruh dengan intervesi dari pihak manapun yang bertujuan untuk menghambat pengusutan kasus ini.

Dorong Tuntaskan

Senada dengan Sariwating, Prak­tis Hukum Alfaris Laturake juga mendorong agar Polda Maluku serius untuk mengusut kasus serti­fikasi guru.

Menurutnya, ditangan penyidik Ditreskrimsus tergantung harapan dari 1.760 guru yang hingga kini tidak dapat menikmati haknya, sehingga menjadi tanggung jawab Polda Maluku untuk serius menuntaskan kasus ini.

“Nasib guru ini di tangan Polda Maluku jadi kasus sertifikasi ini harus serius diusut sampai tuntas,” tegasnya.

Penyidik kata Laturake harus konsisten untuk mengusut kasus sertifikasi dengan menetapkan ter­sangka jika telah dikantongi dua alat bukti agar publik mengetahui bahwa Polda Maluku serius untuk me­nuntaskan kasus korupsi.

“Kita berharap Polda Maluku tetap konsisten dan jangan mau diintervensi, apalagi kan sudah lakukan pemeriksaan terhadap penjabat Bupati,” jelasnya.

Stop Berpolemik

Pemerintah kabupaten Maluku tengah diminta berhenti menyebar­kan hoax soal dana sertifikasi yang sedang ditangani Polda Maluku.

Publik malah meminta pemerintah daerah fokus menghadapi proses hukum dan merealisasikan penye­lesaian dana sertifikasi guru bernilai 31 miliar rupiah itu.

Ketua Gerakan Mahasiswa Kris­ten Indonesia (GMKI) cabang Ma­sohi, Genhart Waeleruny me­minta, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berhenti berpolemik dan siap menghadapi proses hukum atau minimal mencari solusi untuk merealisasikan dana sertifikasi guru bagi ribuan guru itu.

“Menurut hemat kami sebaiknya Pemkab Malteng berhenti memba­ngun polemik di tengah masyarakat, sebaiknya pejabat Bupati ataukah pihak yang bertanggung jawab lainnya mencari solusi menyele­saikan uang miliaran rupiah itu. Ketimbang mencari pembenaran di publik. Ini justru makin blunder. Sebab semanis apapun opini yang dibangun hari ini, faktanya, sampai sekarang dana sertifikasi guru triwulan tiga dan empat tahun anggaran 2023 bernilai miliaran rupiah itu jelas belum dibayar,” ujarnya kepada Siwalima, Rabu (31/1).

Waeleruny menegaskan, dana alokasi khusus non fisik jelas sesuai amanat petunjuk teknis penyalu­rannya dana itu, tidak boleh dipindahkan atau disalurkan untuk kepentingan lain.

“Dalam Peraturan Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2022 pasal 21 ayat 3 dengan jelas menegaskan “pemerintah dae­rah yang menunda penyaluran dan atau menggunakan alokasi dana sebagaimana ayat 1 dan  ayat 2 dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang undangan. Ketentuan perundang undangan. Tentu ini sudah jelas dimana Permendikbud 4 Tahun 2022 itu sudah sangat jelas melarang penundaan dan penga­lihan dana itu. Suka atau tidak sifatnya pidana,” tegasnya.

Dia meminta penyidik Polda Maluku bergerak lebih cepat dalam menerima kepastian hukum atas masalah ini. Pasalnya korban dari tertundanya bahkan ancaman tidak diterima dana sertifikasi guru itu terbuka lebar.

Karenanya penyidik harus cepat memberikan kepastian dengan menetapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka.

“Kami kira ini kan lucu. Kalau dibilang ada keterlambatan pemba­yaran,lantas mengapa harus ada dugaan pengalihan. Selain itu, jika tidak dialihkan mestinya dana DAK non fisik untuk pembayaran serti­fikasi ribuan orang guru itu menjadi silfa, dan hari ini telah selesai dibayarkan. Namun faktanya terbalik belum ada pembayaran sama se­kali,” jelasnya.

Dia menyarankan Penjabat Bupati Malteng untuk arif dan bijak serta berhenti membangun opini baru. Sebab, meski dinas terlambat memasukan SPM-pun tidak akan menghambat penyaluran dana ser­tifikasi guru bernilai puluhan miliar rupiah sampai dengan akhir Januari 2024 saat ini.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mal­teng menyampaikan permintaan (SPM) dana sertifikasi guru Malteng triwulan tiga dan empat pada tanggal 5 Desember 2023 bukan tanggal 29 Desember 2023.

Tak hanya itu dikabarkan, dana sertifikasi guru triwulan tiga sampai dengan saat ini belum seluruhnya terbayar. Atau dapat dikatakan pembayarannya dicicil. Sebab masih tersisa kurang lebih 1,6 miliar rupiah dana sertifikasi yang belum terbayar sampai dengan sekarang, termasuk seluruh dana sertifikasi triwulan IV, sehingga,total dana sertifikasi yang kabarnya belum diterima 1.670 orang guru di Malteng itu berjumlah, kurang lebih 31 miliar rupiah.

Usut Tuntas

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta, penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus sertifikasi guru di Kabupaten Malteng.

Dikatakan, pemeriksaan sejumlah pihak tersebut tidak akan memiliki arti jika tidak ada keseriusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku untuk menuntaskan kasus yang merugikan para guru.

“Memang Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa sejumlah pihak termasuk Penjabat tapi kan harus diusut sampai tuntas,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Senin (29/1).

Menurutnya, jika dalam pemerik­saan telah ditemukan dua alat bukti maka penyidik harus berani me­netapkan tersangka, agar terbuka kepada publik siapa orang yang menyalahgunakan anggaran serti­fikasi guru.

Hal ini kata Pellu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum ke­pada para guru yang hak-haknya disalahgunakan oleh oknum Peme­rintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Perbuatan penyalahgunaan an­garan sertifikasi guru di Maluku Tengah ini tidak boleh dibiarkan, jadi polisi harus usut sampai tuntas,” jelasnya.

Pellu menegaskan saat ini mas­yarakat mulai tidak percaya dengan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, karena beberapa kasus besar yang justru tidak ber­jalan.

Keraguan ini tambah Pellu, harus dipatahkan dengan kinerja dari Ditreskrimsus Polda Maluku dengan menuntaskan kasus sertifikasi guru.

Terpisah, Praktisi Hukum, Munir Kairoty juga mendorong Ditreskrim­sus Polda Maluku segera menun­taskan kasus sertifikasi guru yang terjadi di Kabupaten Maluku Te­ngah.

“Kan sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maka harus ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka kalau sudah ada bukti yang cukup,” ujar Kairoty.

Ditreskrimsus Polda Maluku kata Kairoty harus mengusut tuntas persoalan ini agar terbuka kepada publik dan tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Penyidik menurut Kairoty tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Kalau sudah ada temuan dari hasil pemeriksaan saksi maka harus diusut dan penyidik harus berani menetapkan tersangka, sebab tidak ada yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.

Pj Bupati Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku gencar mengusut dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023.

Kuat dugaan, dana 31 miliar yang seharusnya membayar 1.670 guru sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2023 diduga diduga untuk kepentingan lain.

Dalam tahap penyelidikan ini sejumlah pejabat di Pemkab Malteng telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPKAD. Kini giliran Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.

Informasi yang diperoleh dari sumber di kepolisian menyebutkan, Penjabat Bupati Malteng mendatangi Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (19/1) lalu.

Dengan mengendarai mobil Fortuner hitam nomor Polisi DE 1788 LL, Sekda Malteng yang tiba sekitar pukul 10.00 WIT langsung menuju ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Selain Sahubawa, sejumlah pejabat Malteng juga telah dimintai keterangan seperti Kepala Dinas Pendidikan dan BPKAD Malteng. (S-10/S-20/S-18)