Ambon – Dana sebesar Rp 8 miliar dari PT Gemala Borneo Utama (GBU) tak hanya dipakai untuk proyek pematangan lahan Tiakur, namun juga mengalir ke kantong sejumlah pihak.

Lalu siapa saja yang me­nerima kucuran dana hibah dari perusahaan yang me­ng­eksplorasi tambang emas di Pulau Romang itu?. To­koh Pemuda Kabupaten Ma­luku Barat Daya (MBD), Fredy Ulemlem mengung­kapkan, uang tersebut di­nik­mati oleh Bupati MBD saat itu, Barnabas Orno yang kini menjadi Wakil Gubernur Maluku, adiknya Frangkois Klemens alias Alex Orno, dan kroni-kroni mereka.

Fredy Ulemlem mengaku, semua bukti sudah diserahkan kepada Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Juli 2019 lalu.

“Semua bukti-bukti telah kami laporkan ke KPK, pada perte­ngahan Juli 2019 jelas,” tandas Fre­dy, kepada Siwalima, melalui tele­pon seluler­nya, Senin (26/8)

Ia meminta KPK tidak hanya se­batas melakukan pemeriksaan. Na­mun harus menetapkan mantan Bupati MBD dan adiknya Alex Orno yang juga anggota DPRD Maluku sebagai tersangka.

Baca Juga: Dituntut 10 Tahun tak Kapok, Pormes Kembali Pesta Sabu

“Jadi jangan hanya melakukan pemeriksaan, tetapi harus menetap­kan keduanya sebagai tersangka di kasus tersebut,” tandas Fredy lagi.

Fredy mengaku ia termasuk salah satu yang melaporkan korupsi dana hibah dari PT GBU kepada KPK. Ia lalu menjelaskan, dana hibah itu diberikan oleh Robust Resources Limited, anak perusahaan PT GBU untuk pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Pulau Romang.

Tetapi dana tidak diberikan kepa­da masyarakat, namun dialihkan oleh Bupati Barnabas Orno untuk pema­tangan lahan Tiakur, Ibukota Ka­bupaten MBD.

Dana hibah itu, kata Fredy, tidak dipakai seluruhnya untuk pemata­ngan lahan. Namun dibagi-bagi kepada bupati dan adiknya Alex Orno beserta kroni-kroni mereka.

“Intinya semua bukti jelas, ma­ka­nya KPK tak boleh meloloskan me­reka. Eks bupati dan adiknya harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Fredy menepis isu yang berkem­bang, kalau ada kepentingan politik dibalik pelaporan korupsi da­na pematangan lahan Tiakur kepada KPK. Ia menegaskan, la­poran ke KPK murni tindak pidana korupsi.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan tidak ada sangkut pautnya dengan momentum pilkada pada 2020, atau kepentingan politik apapun, tapi murni proses penegakan hukum,” tandasnya.

Harus Periksa

Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija meminta KPK memeriksa mantan bupati MBD, Barnabas Orno dan adiknya, Alex Orno, sehingga kasus­nya semakin jelas.

“Kedua kakak beradik harus dipe­riksa KPK minimal sebagai saksi ditahap ini, kalau ada bukti yang mengarah untuk ditetapkan sebagai tersangka maka keduanya juga bisa ditetapkan tersangka,” tandasnya, kepada Siwalima, Senin (26/8).

Tak hanya bupati dan adiknya, namun kata Noija, semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa lem­baga anti rasuah itu.

Akademisi Hukum Pidana Unpatti Ambon, George Leasa juga sebelum­nya meminta agar mantan Bupati MBD diperiksa.

“Sah-sah saja KPK melakukan permintaan keterangan maupun pe­meriksaan terhadap kepada eks bupati yang kini menjabat wagub untuk kepentingan proses penye­lidikan,” kata Leasa kepada, Siwa­lima, melalui telepon selulernya, Jumat (23/8).

Tak hanya Abas Orno, kata Leasa, KPK bisa memeriksa siapa saja yang terkait dengan pekerjaan proyek pematangan lahan Tiakur.

“Siapa saja bisa diperiksa KPK ditahap penyelidikan kasus ini. Nantinya dari hasil pemeriksaan itu kemudian dirampungkan penyelidik KPK untuk menentukan siapa saja yang memiliki keterkaitan untuk dijadikan saksi di kasus ini,” jelas­nya.

Menurut Praktisi Hukum Djidon Batmamolin, untuk memberikan rasa keadilan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Kabupaten MBD, maka KPK harus memeriksa semua pihak, termasuk Abas Orno yang kini menjabat Wagub Maluku.

“Eks Bupati MBD memiliki andil penting dalam kasus ini, makanya KPK juga harus melakukan pemerik­saan terhadap dirinya, sehingga tidak terkesan ada yang dilindungi dalam proses pengusutan kasus ini,” tandasnya.

Sementara Jubir KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi, eng­gan menjawab telepon, pesan whatssap juga tidak dibalas.

Langgar Aturan

Seperti diberitakan, Barnabas Orno melanggar aturan. Saat menjadi Bupati MBD, ia tidak memasukan dana hibah Rp 8 miliar dari PT GBU ke batang tubuh APBD.

Dana Rp 8 miliar itu dikucurkan oleh Robust Resources Limited, anak perusahaan GBU yang berke­dudukan di Australia pada tahun 2011 berdasarkan MoU yang diteken dengan Barnabas Orno.

Atas kebijakan Orno, dana itu diga­rap oleh adiknya, Frangkois Klemens alias Alex Orno, yang ada­lah anggota DPRD Maluku untuk pekerjaan pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD.

Akademisi Hukum Unpatti, Sher­lock Halmes Lekipiouw menilai, ke­bijakan Orno telah melanggar pasal 19 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang hibah daerah.

Aturan itu menegaskan, hibah oleh Pemerintah Daerah dianggar­kan dalam lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagai jenis pendapatan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sudah jelas melanggar aturan,” tandas Leikipiouw, kepada Siwalima, melalui telepon seluler­nya, Kamis (22/8).

Selain itu, Sherclok juga menye­but PP 58 tahun 2005 tentang penge­lolaan keuangan daerah. Pada pasal 17 ayat 1 ditegaskan, yang me­nyang­kut semua pene­rimaan atau pen­dapatan daerah dan yang menyang­kut penge­luaran atau belanja daerah dalam bentuk uang atau barang atau jasa harus dianggarkan dalam APBD.

“Aturan sudah sangat jelas, dalam proses penerimaan maupun penge­lolaan keuangan daerah baik dari pemerintah maupun pihak ketiga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ini harus ditaati oleh kepala daerah maupun seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Sulit Lolos

Kakak beradik, Barnabas Orno dan Frangkois Klemens alias Alex Orno sulit lolos dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD.

Alex Orno sudah diperiksa. Oleh­nya itu, penyidik KPK diminta untuk memeriksa mantan Bupati MBD yang saat ini menjabat Wakil Gu­bernur Maluku.

“Kebijakan eks bupati dan se­jumlah pihak lainnya merupakan pelanggaran hukum, makanya KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap mereka,” tandas Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima, Sabtu (24/8).

Pellu mengapresiasi langkah pe­nyidik KPK. Ia berharap, kasus dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur dituntaskan.

“Kami mengapresiasi penyidik KPK, untuk itu kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas,” ujarnya.

Dukung KPK

Langkah KPK mengusut dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur didukung wakil rakyat di DPRD Kabupaten MBD.

Wakil Ketua Komisi C  DPRD Ka­bu­paten MBD, Frits Perpera meng­apresiasi dan mendukung upaya penegak hukum mengusut kasus ini. Politisi Partai Nasdem menilai, lang­kah KPK sangat luar biasa.

“Ini langkah yang luar biasa, harus diapresiasi. Selama ini MBD jauh dari sorotan penegak hukum, mungkin saja karena keberadaannya yang jauh dari ibukota provinsi, sehingga tidak disentuh. Nah, kalo ada langkah pengusutan kasus ini, saya kira harus didukung dan harus usut sampai tuntas,” tandas Perpera kepada Siwalima, melalui telepon selulernya Jumat (23/8).

Hal yang sama juga diungkapkan Politisi Partai Golkar, Bas Petrus. Kasus dana hibah PT GBU kepada Pemkab MBD merupakan kasus lama, namun tidak ada penyelesaian­nya. Karena itu, ia mendukung KPK untuk membongkar kasus ini.

Wagub Terus Menghindar

Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno terus menghindar saat warta­wan hendak mengkonfirmasinya soal dugaan korupsi proyek pema­tangan lahan di Tiakur.

Orno keluar dari ruang kerjanya, Jumat (23/8) sekitar pukul 15.00 WIT. Biasanya sebelum naik ke mobil, ia bersenda gurau dengan wartawan, bahkan merespons ketika diwa­wancarai. Namun kali ini berbeda. Saat melihat wartawan Orno lang­sung menggoyang tangannya se­bagai isyarat tidak mau berkomentar.

Orno yang mengenakan kemeja batik lengan pendek coklat hitam, buru-buru masuk ke mobil dinasnya Fortuner DE 2.

Sebelumnya Orno yang dicegat Siwalima di kantor gubernur, Kamis (22/8), juga menghindar. Ia beralasan lagi sakit. “Saya lagi demam,” kata Orno, sambil buru-buru ke mobil dinas, didampingi istrinya, Beatrix Orno.

Mengelak

KPK telah memeriksa Alex Orno pada Jumat, 16 Agustus lalu di Kan­tor KPK.  Namun ia mengelak dipe­riksa terkait kasus pematangan lahan di Tiakur.

“Iya memang saya diperiksa sebagai saksi pada 16 Agustus ke­marin oleh KPK soal pekerjaan di Kementerian PUPR, bukan kasus pematangan lahan,” kata Orno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (21/8).

Orno mengaku, salah satu perta­nyaan dari penyidik KPK soal kede­katannya dengan Dirut PT Sharleen Raya Jeco Group, Alfred Hong Artha. Lucunya, Orno mengaku tak mengenal Alfred. Padahal, Alfred yang mengerjakan proyek pemata­ngan lahan di Tiakur.

“Saya cuma ditanya kenal tersang­ka Alfred Hong atau tidak soal persoalan di Kementerian PUPR dan saya bilang tidak kenal. Pokoknya saya hanya ditanya kenal beberapa orang yang saya tidak kenal,” tan­dasnya.

Selain Alex, Alfred juga sudah diperiksa oleh penyidik KPK bebe­rapa waktu lalu.

“Alex Orno sudah diperiksa. Kon­traktor yang mengerjakan pema­tangan lahan di Tiakur sebelumnya juga sudah diperiksa,” kata sumber di KPK.(S-49/S-27)