Ambon – Puluhan warga Jalan Jenderal Sudir­man Batu Merah, Kecamatan Sirimau menggelar demo di Kantor Walikota Ambon, Jalan Sultan Hairun, Senin (26/8).

Aksi yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIT itu, menolak keras rencana Pemkot Ambon menggusur bangunan di ka­wa­san Jenderal Sudirman, besok Rabu (28/8).

Demo dipimpin, Mutalib Ridwan Wal­la. Warga juga membawa sejumlah span­duk, bertuliskan, “penggusuran paksa adalah pelanggaran HAM, Pemkot Ambon harus taat UU tata ruang yang sebenarnya, Pemkot harus mengganti kerugian atas penggu­suran 22 rumah warga, Katong pung sertifikat mana, buka mata lebar-lebar, selamatkan rakyat dari tirani kebatilan, tolak digusur dan ada apa di Jalan Jenderal Sudirman sampai mau dianaktirikan”.

Fahrudin Tokomadoran dalam orasinya menuding, Pemkot Ambon ingkar janji. Sebab pertemuan sebe­lumnya pada 2012 lalu. Pemkot me­negaskan tidak ada lagi penggusur­an di kawasan itu, setelah dilakukan perluasan jalan di kawasan Jenderal Sudirman selebar 11,5 meter untuk pembangunan trotoar.

Namun sayangnya setelah per­luasan jalan itu, pemkot kembali menggusur kurang lebih 22 rumah, termasuk tempat jualan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Jin Chan Mandek, Polisi Selalu Alasan Lidik

“Apa salah masyarakat di kawasan itu, rumah dan sejumlah bangunan yang mereka tempat juga memiliki sertifikat dan dasar hukum jelas. Setidaknya pemkot harus menghar­gai hak-hak masyarakat adat di situ, bukan seenaknya menggusur,” teriak Fahrudin, saat berorasi.

Selain itu Rusly Laitupa dalam orasinya menolak keras upaya Pem­kot Ambon menggusur kawasan Jenderal Sudirman Ambon. Sebab selain tempat jualan, kawasan itu juga termasuk pemukiman warga.

“Berhenti melakukan penggusu­ran karena kawasan Jalan Jenderal Sudirman adalah milik masyarakat adat Negeri Batu Merah,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap warga menegaskan, menolak dengan keras atas penggusuran yang dilakukan tahap pertama dan yang akan dilakukan tahap kedua.

Warga menyatakan siap ditata oleh Pemkot Ambon tanpa ada yang digusur. Mereka meminta Pemkot Ambon tidak mempersulit warga dalam penggusuran sertifikat tanah, IMB, dan izin usaha.

Mereka juga meminta pihak BPN tidak lagi mempersulit warga dalam proses pembuatan sertifikat dari Dati Nurlette,

Mereka menagih janji DPRD Kota Ambon dan Sekretaris Kota Ambon terkait pertemuan warga Desa Batu Merah di ruang rapat paripurna DPRD kota Ambon, pada 11 Oktober 2018. Dalam pertemuan saat itu, DPRD berjanji akan melakukan mediasi dengan pemkot terkait ganti rugi 22 rumah dan ruko  yang digusur pada 11 Oktober 2018 lalu.

Apabila tuntutan ditindaklanjuti, warga mengancam akan mengggelar aksi demo besar-besaran.

Setelah berorasi kurang lebih dua jam, warga ditemui Sekretaris Kota Ambon, A G Latuheru sekitar pukul 11.58 WIT. Di hadapan warga Latu­heru mengatakan, aspirasi me­reka akan disampaikan kepada wa­likota dan wakil walikota. Keduanya semen­tara  berada di luar daerah, dan akan tiba di Ambon pada, Rabu (28/8).

“Semua tuntutan para pendemo diterima dan akan saya sampaikan ke pak walikota dan wawali, setelah mereka kembali dari luar kota. Sebab saya tidak bisa menjelaskan persoal­an ini,” kata Latuheru.

Kendati telah mendengar penje­lasan Latuheru, namun warga tetap memaksa terus melakukan aksi demonstrasi hingga pukul 14.00 WIT. Setelah itu, mereka membu­barkan diri. (S-49)