Damkar Desak PU Segera Dirikan Pos
Percepat Penanganan Kebakaran
AMBON, Siwalimanews – Guna mempercepat penanganan kebakaran di lima kecamatan di Kota Ambon, sehingga Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) mendesak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) segera membangun pos.
Kadis Damkar Kota Ambon, Edwin Pattikawa mengatakan, pihaknya hanya melakukan permohonan, namun yang merealisasikan pembangunan merupakan tanggung jawab Dinas PUPR selaku dinas teknis.
“Untuk pembangunan pos pemadam kebakaran itu ada di Dinas PU kota,” kata Pattikawa, kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Kamis (22/4).
Dirinya mendesak pembangunan pos itu harus segera dilaksanakan guna meningkatkan mutu pelayanan Damkar kepada masyarakat yang tersebar di lima kecamatan pada lingkup pemerintahan Kota Ambon.
“Harapan kami itu, prinsipnya sangat butuh pos Damkar di lima kecamatan karena itu semua ada di regulasi kami,” tuturnya.
Baca Juga: Operasi Yustisi Libatkan Camat, Lurah, Kades/RajaDiakuinya, dalam peraturan daerah (Perda) yang dimiliki oleh Damkar, pos per kecamatan harus ada selain mempermudah jangkauan pelayanan kepada masyarakat, tentu hal tersebut juga mempermudah kerja petugas dilapangan.
“Di Perda kami itu, setiap kecamatan harus memiliki pos Damkar, dalam rangka memenuhi tanggap terhadap laporan, mengingat tanggap itu maksimal 15 menit sudah harus sampai di lokasi kebakaran,” bebernya.
Pattikawa meminta agar dinas teknis yang berkewajiban untuk membangun pos-pos Damkar dilima kecamatan itu untuk tidak mengulur waktu. Sebab, ini untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau perseorangan. “Dengan jarak pos yang jauh juga sangat beresiko bagi petugas dan tentunya memperlambat penanganan di masyarakat,” tutup Pattikawa.
Sebelumnya, Pattikawa berharap penambahan pos seperti yang pernah dijanjikan dapat terlaksana dengan cepat agar mempermudah kerja di lapangan.
“Meski terbatas armada, tapi pos itu bisa membantu kita. Dalam arti untuk katong tempatkan satu mobil ditiap pos lah untuk sementara. Sebab kita punya standar pelayanan kan minimal 15 menit setelah ada laporan harus tertangani,” katanya. (S-52)
Tinggalkan Balasan