Dakwaan KPK Penuhi Syarat, Hakim Tolak Eksepsi RL

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam amar putusan sela yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (18/2) hakim ketua, Martha Maitimu menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai dasar pedoman untuk pemeriksaan kasus TPPU.
“Menolak eksepsi tim penasehat hukum, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara, “ucap hakim.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Mayer Simanjuntak kepada Siwalima usai sidang mengungkapkan, bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang diharapkan. Sebab dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan dan kini tinggal JPU melakukan pembuktian terkait kasus itu.
Baca Juga: Pemuda Batu Merah Laporkan Oknum Polisi Beking Narkoba“Kita sudah menyimak bahwa dalam putusan selanya majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 143 ayat (2) KUHP, “ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian perkara TPPU dengan terdakwa Richard Louhenapessy.
“Selasa depan kita akan hadirkan saksi-saksi untuk pembuktian perkara, “tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU KPK membeberkan Richard Louhenapessy menyembunyikan dan menyamarkan uang sebesar Rp8.045.919.000,00 hasil dugaan kejahatan.
Dari Rp8 miliar lebih itu, Rp7.206, 773, 827,00 disamarkan untuk pembelian sejumlah aset, dan Rp1 miliar ditempatkan mantan Walikota Ambon itu untuk pembukaan tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.
“Bahwa dari uang yang diterima terdakwa sebesar Rp8.045.919.000,00, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan PN Ambon, putusan PT Ambon dan juga putusan MA,”ungkap Jaksa KPK,
Diketahui uang bernilai Rp 8 miliar bersumber dari dugaan kejahatan pidana yang dilakukan Richard Louhenapessy, saat menerima gratifikasi dan suap pemberian izin gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2021.
Perbuatan suap RL sudah diputuskan terbukti, dan dijerat lagi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan TPPU. Namun Jaksa KPK menyebut, total uang miliaran rupiah yang diterima RL, sapaan akrab Richard disembunyikan dan disamarkan melalui sejumlah aset berupa, tanah dan bangunan serta aset lainnya yang kini disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.
“Perbuatan terdakwa merupakan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” jelas Marpaung.
PH Ajukan Eksepsi
Tim penasehat hukum RL tidak tinggal diam dalam menanggapi dakwaan JPU dan melayangkan eksepsi atau keberatan.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette dan Rikser Parera ini mengungkapkan, dakwaan JPU sangat tidak cermat, tidak teliti, tidak terperinci dan kabur.
Dijelaskan, dalam surat dakwaan harus ada uraian atau rumusan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai “perbuatan nyata” yang telah dilakukan oleh terdakwa, yang keseluruhannya dapat mengisi secara tepat dan benar semua unsur-unsur dari rumusan delik yang ditentukan undang-undang yang didakwakan terhadap terdakwa.
Unsur-unsur rumusan delik yang harus diisi secara tepat dan benar dengan unsur-unsur perbuatan nyata dari terdakwa itu adalah mencakup unsur yang bersifat objektif dan unsur yang bersifat subjektif.
Sedangkan perbuatan nyata terdakwa itu harus diuraikan secara jelas dan lengkap, sehingga akan terlihat jelas peranan dan kualitas pertanggung-jawaban terdakwa.
Pada kasus ini, JPU dalam dakwaan menyampaikan, terdapat beberapa objek TPPU baik tanah dan kendaraan bermotor yang menjadi Ketidakcermatan dan ketidakjelasan penuntut umum, dalam menguraikan keterkaitan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebab objek-objek dalam perkara tersebut merupakan objek yang tidak dapat diuraikan asal usulnya, bahkan telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mana bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi, dan dikembalikan kepada keluarga terdakwa.
Bila dilihat dari dakwaan penuntut umum baik dakwaan pertama atau kedua yang berbentuk subsidair yang didakwakan kepada terdakwa, maka secara jelas terlihat bahwa penuntut umum tidak dapat menerangkan dengan jelas, cermat dan lengkap tentang “asal-usul keuangan yang merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Surat dakwaan tersebut adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena telah melampaui apa yang menjadi objek dari Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil tindak pidana korupsi, serta terkesan tidak cermat dan kabur (obscuur libel), karena terlalu berlebihan mendakwakan terdakwa dengan tidak memperhatikan fakta-fakta hukum berdasarkan putusan tindak pidana korupsi, sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu Dakwaan penuntut Umum harus batal demi hukum. (S-29)
Tinggalkan Balasan