AMBON, Siwalimanews – Untuk memberikan rasa aman bagi para jamaah yang akan menjalankan ibadah Sholat Jumat, sekaligus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, maka Brimob Maluku melakukan penyemprotan disinfektan di Masjid A-Nur Batu Merah, Jumat (19/2).

Masjid ini dipilih untuk disemprot disinfektan dikarenakan banyak jamaah yang hampir setiap hari selalu melaksanakan ibadah sholat disini.

Penyemprotan yang dilakukan personel Unit KBR Detasemen Gegana ini, difokuskan pada seluruh tempat duduk, ruangan masjid serta taman yang sering digunakan para jamaah.

“Kegiatan penyemprotan ini difokuskan pada rumah-rumah ibadah, sekolah, pasar, perkantoran, dan tempat wisata yang memang bisa mengundang banyak orang,” ujar Dansat.

Baca Juga: Sabtu, Wamen Agraria Kunjungi SBB

Menurutnya, saat ini Brimob fokus pada kegiatan untuk membantu masyarakat di bidang pencegahan penularan Covid-19. Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk mencegah atau minimal menghambat penularan.

Wakil Komandan Detasemen Gegana AKP Deny Sandera menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Polri serta bentuk bakti Brimob Polda Maluku terhadap masyarakat yang terdampak Covid–19.

“Ini merupakan bentuk bhakti Brimob Polda Maluku di wilayah Kota Ambon untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19″, ujar Wadanden.

Pada kesempatan itu Wadanden juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak anggap remeh virus corona, karena wabah virus ini sudah menjadi pandemi secara global.

“Kita harus selalu waspada dan senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, khususnya di wilayah Maluku, karena kita merupakan anggota Polri yang mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala hal yang mengganggu keamanan,” tandasnya.

Pada hari yang sama juga, personel Detasemen Gegana melakukan penyemprotan disepanjang Jalan Diponegoro dan Jalan Apituley. Selain penyemprotan, para personel juga menyampaikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu pihak Polri juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Maluku. (S-45)