NAMLEA, Siwalimanews – Untuk mencegah terjadi klaster baru, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru memberlakukan jam malam disaat malam pergantian tahun pada, Kamis (31/12) yang dimulai pukul 23.00 WIT hingga pukul 04.00 WIT dini hari atau Jumat (1/1).

Pemberlakuan jam malam itu tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buru, Nomor 03/ST-BURU/2020, tertanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani Sekda M Ilyas Hamid.

Dalam surat yang telah disosialisasikan ke masyarakat hingga pelosok desa oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Linmas setempat disebutkan, bahwa Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru, maka perlu memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 pada masa tatanan normal baru.

Kemudian ketentuan diberlakukan jam malam itu tertuang dalam surat edaran poin 2 butir e) bahwa seluruh warga masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah atau tempat tinggal pada malam pergantian tahun baru, dari pukul 23.00 WIT sampai dengan pukul 04.00 WIT.

Pemberlakukaan larangan beraktivitas di luar rumah sebagaimana diatur dalam point 2 huruf e) tidak berlaku untuk petugas keamanan dan tenaga medis, SPBU, apotek, fasilitas kesehatan dan hotel serta aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Sejumlah Lokasi Kembali Disterilkan Tim KBR

Dalam edaran poin 2 itu ditegaskan,  pelaksanaan acara perayaan pergantian tahun baru, dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan sebagai berikut, diantaranya dilarang melaksanaan perayaan pergantian tahun baru yang berpotensi menciptakan kerumunaan masa seperti pesta kembang api, acara hiburan, acara di kawasan wisata, kafe, Jalan-jalan protokol serta lain sebagainya.

Perayaan tahun baru dapat diisi dengan kegiatan doa bersama yang dilaksanakan di rumah masing-masing atau tempat ibadah dengan ketentuan, jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat ibadah dengan menerapkan prinsip protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Masyarakat juga dilarang melaksankan kegiatan perkumpulan di sepanjang jalan, taman dan fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunaan. Seluruh tempat usaha mulai dari supermaket, toko, kios, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya, pada malam pergantian tahun baru wajib ditutup pada pukul 22.30.

Khusus poin 1 tentang pelaksanaan Natal tahun 2020 yang dirayakan oleh umat Kristiani, tetap  dapat dilaksanakan secara berjamaah di seluruh gereja dengan menerapkan ketentuan sebagai berikut,  diantaranya,  gereja wajib menerapkan prinsip protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terhadap seluruh jamaat sejak keluar rumah dan selama berlangsungnya ibadah Natal di gereja.

Membatasi jumlah jamaat dalam pelaksanaan ibadah maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah. Menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk tempat ibadah. melaksanakan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan jamaat dengan suhu diatas 37,5°, maka tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah. Sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah Natal, agar tempat ibadah dilakukan penyemprotan disinfektan serta memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat yang mudah terlihat.

Sedangkan Acara kunjungan atau silahturahmi dan ucapan Natal secara langsung ditiadakan, dan diganti dengan pemberian ucapan selamat Natal melalui media sosial maupun telepon. (S-31)