AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon berkomitmen untuk menun­taskan kasus dugaan korupsi Command Center milik Pemerintah Kota Ambon.

Buktinya dalam proses penyelidikan ini, tim Kejari Ambon terus mengejar bukti-bukti yang ada dan telah memeriksa 26 saksi.

Setelah sebelumnya 10 saksi dipe­riksa, pada minggu kemarin tim pe­nyelidik marathon memeriksa 16 saksi,  sehingga total 26 saksi yang sudah diperiksa jaksa.

“Kami sebelumnya periksa 10 saksi termasuk Kadis Infokom, dan selama pekan kemarin kami sudah periksa 16 saksi. Sehingga total saksi yang sudah diperiksa 26 orang,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima melalui sambungan telepon, Sabtu (30/9).

Dia mengungkapkan, 16 saksi yang diperiksa tersebut, semuanya adalah anak buah Kadis Infokom dan Persandian Pemkot Ambon. “16 saksi itu semuanya anak buah pak Kadis Infokom,” ujarnya sing­kat.

Baca Juga: PWI & Aji Kecam Penganiayaan Wartawan Malra

Dia menambahkan, pekan depan ada juga sejumlah saksi yang akan diperiksa, dan pemeriksaan ini untuk menggali atau mencari fakta-fakta dugaan korupsi Command Center milik Pemerintah Kota Ambon.

Walikota Dukung

Terpisah, penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mendu­kung langkah Kejari Ambon dalam hal penegakan hukum di Kota ini terkait kasus dugaan korupsi Command Center Dinas Infokom dan Persandian.

Wattimena kepada Wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (29/9) kemarin bahkan meminta agar ASN harus kooperatif dalam proses pemeriksaan itu.

“Sebagai pemerintah yang juga warga negara yang taat kepada hu­kum, tentu apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus kita dukung, tidak mungkin kita menolak. Artinya kita mendukung proses yang dilakukan oleh pihak kejak­saan, sekaligus kepada seluruh ASN saya menghimbau untuk taat dan patuh terhadap proses yang semen­tara dilaksanakan,” tandasnya.

Wattimena mencontohkan tinda­kan yang sama yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, itu bagian dari penegakan hukum yang harus dita­ati. Karena aturan menjadi sandaran bagi seseorang untuk membuktikan apakah itu menyalahi aturan atau tidak.

“Ini sama dengan pemeriksaan KPK dulu, dan saya mendukung KPK dan meminta semua untuk kooperatif. Artinya kalau dipanggil ya menghadap. Itu bisa kita nilai dia kalau misalnya ternyata menyalahi ketentuan, itu bisa karena kita yang menemukan sendiri bisa karena aparat penegak hukum. Kan kita juga ada tim penegak disiplin, jadi misalnya menemukan ASN yang bermasalah, bisa kita ambil langkah-langkah. Demikian pula dari eks­ternal. Tapi ada asas praduga tidak bersalah, itu tetap dikedepankan,” ujarnya.

Diusut Jaksa

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi kembali melilit Pemerintah Kota Ambon, kali ini menyasar pejabat di Dinas Komunikasi dan Informasi.

Kejaksaan Negeri Ambon saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Command Center milik Pemerintah Kota Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Ardyansyah membenarkan pihak­nya sementara melakukan penyeli­dikan kasus tersebut.

Kajari mengakui, sudah meme­riksa 10 saksi salah satunya Kadis Ko­minfo dan Persandian Kota Ambon.

“Sekitar 10 orang sudah diperiksa. Termasuk Kadis Kominfo juga sudah diperiksa,” jelas Adhryansah kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (27/9).

Kajari mengaku, setelah didalami kasus ini selama satu bulan, akhir­nya dinaikan statusnya ke penyeli­dikan.

Kata Kajari, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya langsung menelaah lapo­ran tersebut dan tidak membutuh­kan waktu lama kasus ini diting­katkan ke penyelidikan dan mema­nggil pihak-pihak terkait di Pemkot Ambon.

“Ini sudah masuk ke tahap pe­nyelidikan, sudah sekitar satu bulan baru mulai penyelidikan. Ini berda­sarkan laporan masyarakat,” ujar­nya.

Ardyansyah menambahkan, jaksa menyelidiki dugaan korupsi angga­ran Command Center Tahun 2021 dan 2022, dimana tiap tahunnya Command Center mendapat angga­ran sekitar Rp1 miliar.

Nantinya, bila ditemukan bukti-bukti kuat maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikut­nya.

“Itu anggaran di tahun 2021-2022. Anggarannya per tahun di angka miliaran rupiah. Kami pastikan akan menuntaskan kasus ini serta ketika kita telah miliki alat bukti cukup, ya kami terbuka saja,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Command Center diresmikan Pemerintah Kota Ambon pada September 2021 lalu, dima­na anggarannya bersumber dari Ta­hun 2019 dan 2020 sebesar Rp5 miliar.

Command Center atau ruangan pusat visualisasi dan integrasi data dan kontrol  closed circuit television (CCTV), yang berada di Balai Kota, berfungsi untuk melakukan pela­yanan publik berbasis digital men­jadi pusat pemantauan data, infor­masi, juga situasi dan kondisi kota ini melalui 32 titik CCTV.

Dukung Kejari

Terpisah, praktisi hukum, Marnix Sal­mon mendukung langkah Kejari Ambon mengusut kasus dugaan ko­rupsi Command Center Kota Ambon.

Salmon mengharapkan, Kejari Ambon dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, dan siapapun yang diduga terlibat haruslah dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

Dia memberikan apresiasi bagi Kejari Ambon karena bergerak cepat mengusut kasus ini pasca menerima laporan masyarakat, sehingga dalam waktu satu bulan kasus ini sudah bisa ditingkatkan ke penyelidikan.

Dia juga meminta, Kejari Ambon untuk serius mengusut kasus ini, dan transparan kepada publik terkait dengan perkembangannya agar juga diketahui publik.

“Kami juga mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk serius dalam menangani kasus ini, sehingga secepatnya masyarakat akan mendapat jawaban dari laporan yang mereka layangkan terkait siapa dibalik tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Ambon untuk proyek Command Center ini,” pintanya

Apresiasi

Hal yang sama juga diungkapkan Pengacara Yeanly Lopulalan, dia memberikan apresiasi bagi langkah Kejari Ambon yang dengan cepat mengusut kasus ini dari telaah hingga satu bulan saja sudah dinaik­kan ke penyidikan.

“Kami memberikan apresiasi ter­hadap langkah penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. Sangat luar biasa cepatnya. Kasus korupsi Command Center kami baru tahu ketika ada pemberitaan di media,” ujarnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (28/9).

Dikatakan, hingga status kasus­nya sudah ditingkatkan ke penyi­dikan, maka penyidik Kejari Ambon telah memiliki bukti awal yang cukup.

“Kami sangat yakin jika penyidik sudah punya data dan bukti awal sehingga bisa secepat ini kasus ini berstatus penyelidikan,” ujarnya.

Dia meminta Kejari Ambon untuk tetap transparan dalam penyelidikan kasus ini, karena masyarakat yang melaporkan sehingga masyarakat membutuhkan keadilan hukum dari kasus korupsi yang ditangani.

“Yang pasti kami sebagai mas­yarakat berharap adanya keadilan atas apa yang telah oknum-oknum ini rebut dari rakyat. Untuk itu lang­kah yang diambil oleh penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Kadis Infokom Kota Ambon sudah sangat tepat,” katanya.

Dia juga berharap, Kejari jangan sebatas penyelidikan saja tetap berharap kasus ini sampai di pengadilan. “Kami berharap jangan hanya sebatas penyelidikan ini dan kasus selesai ditelan bumi namun seyogianya berikan masyarakat keadilan,” pintanya. (S-26)