AMBON, Siwalimanews – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang turun ke Bursel, masih menyasar sejumlah tempat untuk mencari bukti tambahan.

Seperti yang terjadi di Namrole, Kamis (20/1) siang, dimana penyidik KPK meng­geledah lagi Kantor Bupati Bursel dan juga kediaman se­jumlah pimpinan SKPD.

Selain Kantor yang pernah dipimpin Tagop Sudarsono Soulissa kurun 10 tahun ter­akhir, penyidik antirasuah itu juga mendatangi rumah milik sejumlah pejabat, yang diduga digunakan untuk menyimpan sejumlah bukti.

Penggeledahan hari kedua ini dilakukan KPK guna me­nyita dokumen penting dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tagop, yang disangka­kan menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun kurun 2011 hingga 2015.

Untuk hari kedua, proses pergerakan tim KPK dibagi menjadi tiga. Dimana tim pertama bergerak ke Kantor Bupati untuk melakukan penggeledahan lanjutan sekitar pukul 08.00 WIT. Di Kantor Bupati, tim ini melakukan penggeledahan di Dinas Keuangan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berada di lantai dua Kantor Bupati Bursel. Tim ini dikawal sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang lengkap.

Baca Juga: Korupsi Taman Kota, Jaksa Tuntut Direktur PT AAN 8,6 Tahun

Pukul 11.10 WIT, mantan Sekretaris Dinas PU Kabupaten Bursel yang saat ini menjabat sebagai Kepala ULP Kabupaten Bursel, Rusman Ely keluar meninggalkan Kantor Bupati didampingi salah satu penyidik KPK dan dikawal anggota Brimob. Pukul 11.25 WIT, Rusman Ely terlihat kembali bersama tim penyidik KPK ke Kantor Bupati.

Usai dari Kantor Bupati, tim KPK keluar dengan sejumlah koper berisi berkas yang diambil dari ruangan yang digeledah.

Tim ini kemudian bergerak ke Dinas PU untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dinas tersebut.

Tim ini menggunakan 5 mobil saat melakukan penggeledahan. Tim ini selesai pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIT di Dinas PU dan mereka pun langsung menuju Pantai Desa Wali untuk bersantai dan menikmati berbagai kuliner di Pantai Wali, diantaranya rujak.

Sementara itu, Tim kedua bergerak ke Kantor Bappeda dan Litbang, sekitar pukul 08.20 WIT, kemudian lanjut ke Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP Kabupaten Bursel sekitar pukul 11.30 WIT.

Usai dari Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP, tim ini menuju rumah milik Kepala Bidang Binamarga Dinas PU Kabupaten Bursel Josep AM Hungan alias Jefri sekitar pukul 15.50 WIT.

Hampir sejam melakukan penggeladahan di rumah Jefri Hungan, Pukul 14.45 WIT tim kemudian bergerak menuju rumah mantan Kadis PU yang juga mantan Calon Bupati Kabupaten Bursel, Abdurahman Soulisa di Desa Lektama.

Tim ini mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob yang keluar dari rumah mantan Kadis PU tepat Pukul 17.20 WIT dan terlihat tidak melanjutkan proses penggeledahan lagi.

Sedangkan Tim ketiga terlihat bergerak ke Kantor Inspektorat dan Kantor Dinas Sosial, sekitar Pukul 08.00 WIT menggunakan 3 mobil Avanza dikawal Anggota Brimob bersenjata laras panjang.

Tiba di sana, tim KPK langsung melakukan penggeladahan dan berhasil menyita dokumen-dokumen penting yang dibawa dengan sejumlah koper.

Dari situ sekitar Pukul 11.11 WIT, tim bergerak ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk maksud serupa.

Usai melakukan penggeledahan di kantor yang kini dipimpin oleh Umar Mahulette itu, selanjutnya tim melanjutkan penggeledahan di Rumah Kepala Seksi Perencanaan Bidang Pengairan Dinas PU, Agus Mahargianto sekitar pukul 15.10 WIT.

Penggeledahan di rumah Agus ini masih berlangsung hingga berita ini ditulis pukul 20.00 WIT.

Saat sejumlah dinas digeledah KPK, sebagian pimpinan dinasnya tidak berada di kantor mereka.

Sebelumnya diberitakan, KPK benar-benar serius untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati dua periode.

Cari Bukti

Terpisah, juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima membenarkan tim penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Buru Selatan.

Melalui pesan Whatsapp, Kamis (20/1), Ali menjelaskan adapun lokasi penggeledahan dimaksud, diantaranya Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara.

Selanjutnya tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantara dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Kata dia,  seluruh bukti ini, akan di sita dan didalami lebih lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan di panggil oleh tim penyidik.

Hari Pertama

Sebelumnya diberitakan, pada hari pertama, Rabu (19/1), KPK menerjunkan 12 penyidik untuk melakukan penggeledahan di Pendopo dan Kantor Bupati Bursel selama 8 jam.

Belasan penyidik KPK ini datang dari Namlea, Kabupaten Buru dan tiba di Namrole dengan sejumlah kendaraan roda empat. Selanjutnya tim KPK ini dibagi dalam dua tim, yakni satu tim melakukan penggeledahan di Kator Bupati dan satu tim lagi menggeledah Pendopo Bupati, di Desa Lektama.

Penggeledahan ini dikawal ketat oleh anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang.

“Ada dua tim, pakai 12 mobil. Satu tim di Kantor Bupati dan satu tim di Pendopo,” ujar sumber salah satu pejabat Bursel yang tak mau namanya dikorankan, di halaman Kantor Bupati.

Untuk penggeledahan di Kantor Bupati, penyidik KPK terlihat tiba di Kantor Bupati sekitar pukul 11.30 WIT dan langsung menggeledah sejumlah ruang termasuk ruang Bupati, Wakil Bupati dan Keuangan. Sementara, area Kantor Bupati kemudian disterilkan oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan.

Tim KPK saat diambil video dan gambar  langsung meminta sejumlah wartawan untuk tidak mengganggu jalannya penggele­dahan dan meminta anggota Brimob mensterilkan lokasi.

Seorang penyidik wanita bahkan berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan setelah penggeledahan selesai.

“Tolong disterilkan area. Nanti baru kita kasih keterangan,” ucap penyidik KPK wanita itu.

Selanjutnya pada pukul 17.00 WIT salah satu petugas KPK keluar dari Kantor Bupati dan masuk ke mobil Wakil Bupati yang terparkir di depan Kantor Bupati. Beberapa menit kemudian petugas KPK tersebut keluar dari mobil.

Tepat pukul 19.00 WIT Tim KPK keluar dengan sejumlah koper dari Kantor Bupati Bursel. Koper-koper yang diduga berisi berkas-berkas sebagai bukti dugaan korupsi yang dilakukan Tagop CS itu kemudian dimasukkannya di sejumlah mobil.

Sedangkan saat dicegat oleh sejumlah wartawan, tim KPK enggan memberikan komentar dan saling tunjuk untuk memberikan keterangan. Padahal, sebelumnya mereka berjanji untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

“Yang pakai topi itu,” ucap salah satu penyidik KPK yang terlihat senior sambil menunjuk ke penyidik lain.

Kendati diberondong dengan sejumlah pertanyaan, tim KPK tetap memilih diam dan langsung masuk ke mobil mereka dan berge­-rak meninggalkan Kantor Bupati.

Sementara di Pandopo Bupati, tidak diketahui ruang mana-mana saja yang digeledah, namun terpantau salah satu petugas KPK sedang berbincang-bincang di teras Pandopo bersama salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Bursel.

Di samping itu, anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang sedang berjaga-jaga di depan Pendopo Bupati.

Sebelumnya diberitakan, salah satu saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus itu, Senin (17/1) kemarin, yakni mantan site manejer PT Dharma Bhakti Abadi tahun 2013, Rismawan Adrianto.

Panggilan itu tertuang dalam surat dalam surat panggilan KPK Nomor: 311/ DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Ekse­kusi yang juga Plt Direktur Penyidikan Didik Agung Widjanarko atas nama pimpinan KPK.

Rismawan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK Rilo Pambudi dan tim di Kantor KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, bersama-sama dengan tersangka Richard Kasman, yaitu menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel dan Ivana Kwelju dan menerima gratifikasi yang berhubungan de­ngan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tagop, Kasman dan Ivana dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ivana Kwelju diduga memberi hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel kepada Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Bursel pe­riode 2011-2016 bersama-sama Johny Rynhard Kasman sebagai­mana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diatur dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-35/S-45)