NAMLEA, Siwalimanews – Camat Waplau Halid Tasalisa, resmi melaporkan Hasri Maba ke Polres Pulau Buru lantaran diduga telah  mencemarkan nama baiknya dengan lewat media sosial facebook.

Kuasa Hukum Camat Wapalu, M Taib Warhangan dalam keterangan persnya di Namlea, Selasa malam (26/5), menjelaskan, kleinnya sudah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang diduga kuat mengarah kepada oknum berinisial HM, salah satu pemuda di Kecamatan Waplau.

“Bukti percakapan dengan sejumlah rekan dekat HM, kemudian nomor handponenya, karena HM saat daftar akun anonimnya di FB (Yako Percaya) pakai nomor HP. Setelah di lacak, ternyata HM sendiri adalah pemuda di Kecamatan Waplau yang barusan menyelesaikan studinya di Universitas Iqra Buru,” ujar Warhangan.

Pengacara muda ini  juga membenarkan, bahwa semua bukti yang sudah di kantongi kleinnya telah di print out dan sudah ditindak lanjuti ke pihak kepolisian.

“kami sudah melaporkan dan tinggal menunggu panggilan,” tandas Warhangan.

Baca Juga: Besok, Operasi RSUD Haulussy Kembali Normal

Perbuatan melawan Hukum yang di duga dilakukan HM dengan menggunakan akun anonim (palsu) dengan nama akun Yako Percaya di media sosial (FB) untuk menyerang kleinnya itu tanpa bukti yang kuat dan telah mencemarkan nama baik dan jabatannya.

Perbuatan itu telah melanggar pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Camat Wapalu Halid Tasalisa juga membeberkan hal yang sama, bahwa  akun anonim Yako Percaya yang menyerang dirinya di media sosial (FB) dengan tulisan yang tak pantas dipublikasikan tanpa mengantongi bukti.

“Pada 20 Mei 2020, akun anonim Yako Percaya telah memposting tulisan di dinding FB nya, dalam tulisannya itu bahwa pada Rabu (20/5) tahun 2020 Pemkab Buru melakukan razia di penginapan, dalam razia tersebut salah satu pejabat Camat Waplau yang bernama Halid Tasalisa tertangkap dengan perempuan,” ungkapnya.

Sedangkan pada hari dan tanggal itu ia sementara mendampingi bupati untuk membagikan bantuan di Kecamatan Waplau dari pagi hingga sore. Setelah dampingi bupati ia langsung menuju Namlea dampingi tiga kepala desa ke bank untuk mereka cairkan Dana Desa, proses itu sampai jam 9 malam, baru ia kembali lagi ke Waplau.

Semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya yang diduga dilakukan oleh HM dengan akun anonim Yako Percaya adalah tidak benar dan telah menyerang nama baiknya serta jabatannya. Untuk itu M Taib Warhangan dipercayakan sebagai kuasa hukumnya untuk menindak lanjuti dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Saya sudah serahkan semua bukti-bukti yang diduga kuat akun facebook ini dikelola oleh HM untuk kuasa hukum saya agar diproses lebih lanjut ke ranah hukum,” tandas Tasalisa. (S-31)