Calon Perseorangan di Pilkada SBT dan MBD
Dinamika pilkada serentak tahun 2020 di Maluku telah menunjukkan eskalasi politik yang meningkat. Tensi politik semakin meninggi karena memasuki masa-masa di mana partai politik sudah menunjukkan pilihannya tentang siapa yang akan diusung untuk bertarung di medan perang.
Pilihan parpol terlihat pada rekomendasi resmi terhadap tokoh yang diajukan serta sikap Parpol yang belum secara resmi mengeluarkan rekomendasinya namun sudah mulai ‘buka tutup’ tentang tokoh yang akan direkom.
Rekomendasi parpol menjadi salah satu titik klimak dalam tahapan penyelenggaraan pilkada, karena dengan rekom tersebut maka berbagai spekulasi dan tebak-tebakan tentang siapa tokoh yang akan direkom suatu partai telah berakhir.
Rekomendasi Parpol setidaknya telah membuka peta politik di suatu daerah. Rekomendasi partai politik secara langsung juga menentukan siapa yang menjadi lawan dan kawan.
Tentu saja, peta politik tidak hanya ditentukan oleh rekomendasi Parpol semata melainkan juga dipengaruhi oleh kehadiran calon perseorangan atau independen. Dengan munculnya jalur perseorangan tersebut, maka dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak harus diajukan oleh parpol atau gabungan Partai Politik.
Baca Juga: Desakan Realisasi Insentif Tenaga KesehatanHal ini penting karena selama ini masih banyak orang yang menilai, seseorang dapat maju sebagai peserta pilkada apabila diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik seperti syarat untuk maju sebagai peserta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang wajib diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol.
Dalam hal persyaratan antara Pilkada dan Pilpres memang berbeda, dalam Pilpres tidak memperkenankan calon dari luar Parpol (perseorangan) sedangkan dalam Pilkada kesempatan tersebut diberikan.
Fenomena calon perseorangan juga dapat dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap partai politik. Warga negara yang selama ini sudah ‘muak’ dengan gaya berpolitik Parpol mencoba melakukan perlawanan melalui kompetisi resmi bernama pilkada.
Apabila calon perseorangan berhasil memenangi Pilkada maka tentu hal tersebut menjadi pukulan telak bagi partai politik. Pukulan telak karena dengan kemenangan dari jalur calon perseorangan, maka hal tersebut menunjukkan bahwa partai politik tidak memiliki hati dimata rakyat.
Untuk Provinsi Maluku terdapat empat kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Empat kabupaten itu yakni Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Dari empat kabupaten itu calon perseorangan hanya berasal dari SBT, MBD dan Kepulauan Aru. Sayangnya, Aru dinyatakan gagal alias tidak lolos administrasi dan verifikasi faktual.
Dua bakal calon (balon) yang lolos verifikasi itu yakni di pilkada Kabupaten SBT pasangan perseoragan Rohani Vanat-Muhammad Ramly Mahu dan pilkada Kabupaten MBD pasangan perseorangan Jhon Nimrot Leunupun-Dolfina Markus.
Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru pasangan perseorangan Victor Ferdinand Sjair – Rosina Gaelagoy tidak memenuhi syarat. Kita berharap, kehadiran calon perseorangan di ajang pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih kepala daerah itu mampu memberikan warna dalam berdemokrasi di Maluku khusus SBT dan MBD. (**)
Tinggalkan Balasan