AMBON, Siwalimanews – Sejumlah cafe yang berlokasi di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, menjadi sasaran pantau tim satuan tugas (satgas) covid-19 Kota Ambon, lantaran beroperasi hingga lewat pukul 21.00 WIT.

“Tim Satgas Covid-19 dibawah penanggungjawab Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, menemukan banyak cafe yang beroperasi lewat batas waktu 21.00 Wit, di kawasan Poka dan Wayame,” penanggungjawab Operasi Yustisi Malam dari Diskominfo, Willy Pelupessy, Selasa (9/3).

Menurut Pelupessy, pada saat melakukan operasi Yustisi malam dikawasan Kecamatan Teluk Ambon, para pemilik kuliner malam serta cafe-cafe dikawasan jalan Jenderal Sudirman, hingga Desa Poka sampai Wayame, terkesan acuh terhadap himbauan dan teguran, hal ini ditandai dengan masih saja operasi hingga larut malam.

“Mereka kedapatan beraktivitas hingga lewat batas waktu. Bahkan ada yang sampai tengah malam. Alhasil, langsung kami berikan peringatan sekaligus denda administrasi, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon, nomor 25 tahun 2020,” jelasnya.

Bahkan diakuinya, para pemilik cafe dan kuliner malam di kawasan tersebut justru mengelabui petugas. Ketika dilewati petugas, mereka beralasan membersihkan lokasi tersebut, namun setelah pergi, mereka kembali beraktivitas seperti biasa.

Baca Juga: ABK Makmur Mandiri Jatuh dari Kapal

“Mereka mencoba mengelabui tim yang turun. Namun apapun alasannya, aturan tetaplah aturan. Yang bersalah dan terbukti melanggar harus mendapatkan sanski agar bisa merasakan efek jera,” tegas Pelupessy.

Oleh sebab itu, diakuinya pening­katan pengawasan patut dilakukan agar tingkah tidak peduli tersebut dapat ditekan, dan mereka lebih tau aturan.

“Satgas akan pantau secara rutin kawasan itu. Kalau kedapatan lagi melanggar, berarti sanksinya bisa sampai pencabutan ijin usaha. Pada intinya, aturan harus benar-benar ditegakkan setegas mungkin, demi kebaikan bersama didalam situasi pandemi corona,” jelasnya.

Pelupessy menambahkan, pihak­nya tidak akan pernah bosan dan jenuh dalam melakukan operasi yustisi malam. Aturan, kata dia, tetaplah menjadi landasan awal untuk ditaati oleh semua pihak.

“Aturan yang dibuat bertujuan untuk Kota Ambon bisa terbebas dari penyebaran corona. Jika semua patuh terhadap aturan tersebut, otomatis peluang masuk zona ku­ning bahkan hijau semakin terbuka luas,” katanya. (S-52)