Cacat Prosedur, Pemda Malteng Diingatkan tak Lantik Raja Seith
AMBON, Siwalimanews – Pemda Maluku Tengah diingatkan untuk tidak melakukan pelantikan terhadap Raja Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe lantaran telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengusulkan dirinya sendiri sebagai calon raja.
Peringatan ini disampaikan langsung Ketua Saniri Negeri Seith, Samang Nukuhali dalam keterangan persnya di Ambon.
Nukuhali yang didiampingi sejumlah tokoh masyarakat negeri tersebut menuturkan, salah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe adalah yang bersangkutan mengeluarkan Peraturan Negeri Seith tanpa melalui proses pembahasan dan penetapan oleh saniri negeri.
“Jadi penolakan yang kita lakukan terkait dengan Perneg tentang Mata Rumah Parenta yang disahkan oleh penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Seith yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 tahun 2006 Tentang Negeri,” tuturnya.
Berdasarkan, Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 tahun 2006 Tentang Negeri, maka tugas Saniri Negeri ialah melakukan pembahasan dan penetapan Perneg, sedangkan tugas penjabat kepala pemerintah negeri hanya mengetahui perihal penetapan sebuah perneg.
Baca Juga: Pemkot Kembali Buka Seleksi JPTPNamun, dalam rapat tanggal 5 September 2021 penjabat Kepala Pemerintah Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe malahan mengeluarkan pernyataan, jika Saniri Negeri Seith tidak berhak untuk menetapkan Perneg.
Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh penjabat ini, merupakan sebuah langkah kotor untuk menjadikan dirinya sebagai kepala pemerintah yang definitif, dan itu dapat dibuktikan ketika Perneg Seith tersebut menetapkan sang penjabat sendiri sebagai calon raja dan telah disampaikan kepada Bupati.
“Bahkan untuk memuluskan langkah tersebut, sang penjabat memecat dirinya sendiri secara tidak hormat, karena tidak mengikuti langkah yang diambil, tetapi belum ada surat keputusan pemberhentian dari Bupati Kabupaten Maluku Tengah,” bebernya.
Untuk itu, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sang penjabat, maka pihaknya mengingatkan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua untuk tidak melakukan pelantikan terhadap raja definitif.
“Belum pernah ada pembahasan yang dilakukan oleh Saniri, lalu penjabat sendiri yang tetapkan perneg, maka kita minta Bupati jangan melantik sampai persoalan ini selesai,” tegasnya.
Ia mengancam, jika Bupati nekat untuk tetap melantik Rivi Ramli Nukuhehe sebagai raja Negeri Seith yang definitif maka akan menjadi bom waktu, dimana peristiwa yang pernah terjadi pada tahun 2002 akan terulang kembali.
Apalagi, surat permintaan untuk audience telah disampaikan kepada Bupati dan DPRD, sehingga lebih baik Komisi I DPRD Maluku Tengah mengambil langkah-langkah antisipasitif, jika tidak, maka ketika terjadi peristiwa seperti pada tahun 2002, maka Bupati dan DPRD harus bertanggungjawab.
“Yang pasti kami menolak dengan keras pelantikan Raja Negeri Seith sebelum diselesaikan dengan baik, dan DPRD harus segera ambil langkah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika Bupati tetap saja melantik, maka ini cara kotor yang sengaja diciptakan oleh Bupati dan jika terjadi, maka Bupati dan DPRD yang harus bertanggungjawab,” ancamnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Negeri Seith Abdullah Hataul menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh Rivi Ramli Nukuhehe yang menetapkan dirinya sebagai mata rumah parentah, tanpa ada proses pembahasan oleh Saniri Negeri Seith.
“Sebagai tokoh masyarakat kami sangat sesalkan, karena belum pernah ada pembahasan apapun baik dari Saniri maupun dari tokoh adat guna menentukan mata rumah parentah,” tegasnya.
Menurutnya, Bupati Tuasikal Abua harus tegas dalam melihat persoalan ini, artinya Bupati tidak boleh melantik Nukuhehe sebagai raja, sebelum proses ini selesai, jika tidak maka bisa saja gejolak akan terjadi di Negeri Seith.
“Saya minta DPRD Maluku Tengah untuk segera mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak yang bertikai. Untuk itu rencana pelantikan raja oleh Bupati harus dibatalkan,” pintanya. (S-50)
Tinggalkan Balasan