DOBO, Siwalimanews – Polres Kepulauan Aru me­ringkus SB, pria berusia 34 tahun ini tega mencabuli ponakannya sendiri.

Penangkapan terhadap paman bejat ini pada Selasa (15/10) setelah SB ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kasusnya telah ditangani penyidik,” ung­kap Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Ri­vai, melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (17/10).

Sahertian menyebutkan, dugaan pencabulan terhadap korban berusia 17 tahun ini terjadi pada Selasa (15/10) sekitar pukul 04.00 WIT di seputaran SPBU Kompak, Jl. Cendrawasih, Kelurahan Si­walima, Kecamatan Pp Aru atau tepatnya di dekat tempat pembuangan sampah.

Sahertian menjelaskan, ber­dasarkan kronologis, pe­laku (SB) sepulang mengkon­sumsi minuman beralkohol dan dalam keadaan mabuk mengantarkan korban menggunakan sepeda motor menuju ke rumah mereka di komplek Depnaker.

Baca Juga: Dewan Desak BKD Nonaktifkan Kepsek Cabul di Aru

Namun dalam perjalanan, pelaku memberhentikan sepeda motornya di bahu jalan dekat tempat pembua­ngan sampah, tiba-tiba pelaku me­meluk korban dan mencabuli korban.

Akibat tindakan pelaku, membuat korban merasa takut dan hendak pergi, namun pelaku kembali meme­luk korban dari arah belakang dan kembali melakukan tindakan senonoh terhadap korban korban kemudian teriak meminta tolong.

“Karena korban teriak membuat pelaku takut ketahuan kemudian pelaku mencekik korban dan me­nampar serta menutup mulut korban dengan tangan,” jelas Sahertian.

Selanjutnya, pelaku kembali mengajak korban ke rumah milik saudaranya di kompleks kopi-kopi, setibanya di rumah, korban meminta pertolongan kepada orang dirumah dan menceritakan tentang kejadian tersebut.

“Korban kemudian didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepulauan Aru mendatangi SPKT Polres Aru, Selasa (15/10) dan melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh SB,” jelas Sahertian.

Atas laporan tersebut, polisi telah memeriksa empat orang saksi termasuk korban dan terlapor. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Polres Aru.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dan/atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” jelas Sahertian.(S-11)