Cabuli Bocah 9 Tahun, 8 Tahun Bui Menanti Warga Hative Besar
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim kembali menyidangkan Jacob Sudjiman (56) di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (23/11). Warga Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon ini dituntut 8 tahun penjara, lantaran mencabuli bocah berumur 9 tahun.
Aksi bejat Jacob dilakukan berulang kali sejak Maret 2020 lalu. Selain 8 tahun penjara, dia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Lilia Heluth, saat membacakan tuntutan.
Heluth menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Persidangan secara online itu, dipimpin Lucky Rombot Kalalo. Terdakwa didampingi pengacara, Robert Lesnussa.
Baca Juga: Ohoirat: Mahedar Tetap Diproses HukumDalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan aksinya ketika korban sedang berjualan. Dia memakai modus membeli jualan milik korban.
Pertama kalinya terdakwa memberikan uang Rp 7 ribu kepada korban. Berikutnya dia juga melakukan hal yang sama dengan memberikan uang Rp 5 ribu dengan alasan membeli kue yang dijual korban.
Setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, terdakwa membohongi korban dengan membeli jualannya. Terdakwa selalu memberikan uang lebih.
Korban mengaku saat dicabuli dia takut, sehingga dia hanya diam saja. Selain itu korban juga tidak berani pulang apabila kuenya tidak laku, karena takut dimarahi ibunya.
Namun korban kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ibunya. Mendengar hal itu, ibunya langsung marah dan melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa adalah perbuatan asusila yang telah mengakibatkan korban anak menjadi malu dengan lingkungan sekitarnya. Terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. (S-49)
Tinggalkan Balasan