BWS Siapkan Rp 3,6 Miliar Ganti Rugi Lahan Waiapo
AMBON, Siwalimanews – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Marvan Ranla Ibnu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar untuk ganti rugi lahan bagi 40 kepala keluarga disekitar bendungan Waiapo.
“Pembangunan bendungan ini rencananya di tahun 2017 lalu, namun banyak persoalan yang terjadi salah satunya soal ganti rugi lahan bagi masyarakat sekitar bendungan,” jelas Marvan
Anggaran tersebut, lanjut Marvan, akan diserahkan BWS Maluku dalam bentuk buku rekening kepada masing-masing penerima.
“Saya minta masyarakat penerima bantuan nanti bisa memanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi bukan untuk yang lain,” pintanya
Ia meminta, Pemkab Buru bisa membantu BWS agar di lapangan nanti tidak ada tuntutan dari masyarakat seperti pembangunan asrama, pengusuran lahan.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Pangan, Polres Aru Giat Bertani“Kita siap untuk membangun sarana pendukung. Saya harap Pemda Buru ikut membantu agar proyek ini segera kita kerjakan,” harapnya.
Dijelaskan, bendungan Waeapo sendiri bisa menyediakan air baku sebanyak 500 liter perdetik, selain itu juga dapat membangkitkan listrik dengan kekuatan 8 MW serta mampu mengairi 10 ribu hektar sawa.
Keberadaan bendungan menurutnya penting sekali, namun banyak kendala di lapangan baru tahun ini kita coba mengebut proses pembangunannya setelah gubernur surat keputusan ganti rugi lahan.
“Saya pikir apabila bendungan ini sudah beroperasi banyak manfaat yang di dapat oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Buru,” tandasnya.
Dengan adanya penyerahan surat Keputusan Gubernur Nomor: 386 tahun 2020 tentang penetapan besaran nilai santunan dan daftar nama penerima santunan atas lokasi pembangunan Bendungan Waeapo, ia berharap, proses pembangunan segera dilakukan karena target tahun 2022 sudah bisa selesai.
“Saya minta masyarakat penerima bantuan nanti bisa memanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi bukan untuk yang lain,” pintanya.
“Saya pikir apabila bendungan ini sudah beroperasi banyak manfaat yang di dapat oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Buru,” tandasnya.
Serahkan Kepgub
Sekda Maluku, Kasrul Selang menyerahkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal besaran nilai ganti rugi lahan bagi 40 kepala keluarga (KK) di sekitar Bendungan Waeapo Kabupaten Buru.
Penyerahan Kepgub Nomor: 386 tahun 2020 tentang penetapan besaran nilai santunan dan daftar nama penerima santunan atas lokasi pembangunan Bendungan Waeapo berlangsung di lantai II Kantor Gubernur Maluku dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku, Marva Ranla Ibnu yang disaksikan oleh Asisten II Bidang Pembangunan Ekomomi Kabupaten Buru, Abas Pelu melalui virtual,
Selang berharap, dengan penyerahan Surat Kepgub proses pembangunan bendungan sudah bisa dilakukan tanpa ada kendala dari masyarakat.
“Saya berharap kedepan tidak ada masalah lagi agar proses pembangunan bendungan dan segera dilakukan karena ganti rugi lahan sudah mulai dibayarkan,” ujar Kasrul.
Menurutnya dengan pembangunan bendungan ini banyak memiliki manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Buru.
“Harapan kita Bendungan Waeapo bisa menjadi multiplayer efek bagi masyarakat Buru seperti pariwisata, penyediaaan air baku, pembangkut listrik dan sarana pariwisata,” jelas Kasrul. (S-39)
Tinggalkan Balasan