Hingga kini Ditreskrimsus Polda Maluku masih intens melakukan pemeriksaan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat, terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Tahun 2020.

Dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat, setelah BPK Perwakilan Maluku menemukan sejumlah persoalan dari laporan penanganan Covid-19 tahun 2020.

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah item belanja Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab MBD, tak sesuai dengan aturan perundang-undangan, khususnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, diketahui Pemkab MBD melakukan refocusing anggaran sebesar Rp20.865.834.695.00, namun yang direalisasi hanya sebesar Rp10.467.362.620.00.

Dari realisasi tersebut, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 diantaranya, terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan rutin, di luar kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp116.710.000.

Baca Juga: Usut 15 Paket Proyek Dikbud Maluku

Ada juga penyimpanan kas tunai dana BTT sebesar Rp1.575.650.000 pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak memadai serta pelaksanaan kegiatan penanganan covid-19 di Kecamatan Letti tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp37.100.000.

BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang pada Dinas Kesehatan senilai Rp1.199.209.075 tidak didukung dokumentasi/bukti pembentuk kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung juga dengan pemeriksaan kewajaran harga oleh APIP.

Tak hanya itu, terdapat APD set pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp26.800.000 tidak dapat dibandingkan kewajaran harganya.

BPK juga menemukan adanya pemberian bantuan biaya hidup baik mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah pimpinan OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperiksa di markas Polres MBD sejak Senin (9/9) hingga kini.

Kendati sudah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat hari, namun pihak Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Karenanya sejumlah kalangan baik akademisi, praktisi hukum dan pagiat anti korupsi meminta, Ditreskrimsus Polda Maluku untuk transparan menanggani kasus tersebut, sehingga bisa diketahui publik.

Hal ini karena kasus dugaan korupsi dana covid-19 di MBD telah menjadi konsumsi publik dengan dilakukan pemeriksaan sejumlah pihak oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Karenanya polisi harus menunjukkan konsistensinya dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Kita tentu memberikan apresiasi bagi Ditreskrimsus Polda Maluku yang telah beberapa hari di Kabupaten MBD untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah OPD.

Pemeriksaan dimaksud untuk menggali bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi covid-19 di Kabupaten MBD tahun 2020.

Sekaligus berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku bersikap transparan dalam penanganan kasus ini, sekaligus tidak tebang pilih siapapun yang diduga terlibat haruslah diperiksa. (*)