Sejak 2016 hingga kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak menyelesaikan kenaikan pangkat jabatan 1.877 guru SMA dan SMK

Padahal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku sesumbar jika persoalan ribuan guru ini akan diselesaikan pada 31 Desember 2024 lalu. Padahal janji tersebut tidak mampu direalisasi hingga kini.

persoalan guru ini dimulai sejak penyerahan personel, pembiayaan dan dokumen-dokumen dari sekolah SMA, SMK dan SLB yang sebelumnya di kabupaten diserahkan ke provinsi akhir tahun 2016 lalu, dimana terdapat 1.877 guru yang proses kenaikan pangkat dan jabatan itu tidak berjalan dari 2016 karena tidak memiliki SK jabatan fungsional guru.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku harus berupaya solusi menyelesaikan kenaikan pangkat ribuan yang sudah bertahun-tahun tidak dilakukan.

Kalau itu alasannya pada dokumen-dokumen yang perlu diteken oleh mantan gubernur sebelumnya, maka itu hal yang bisa dilakukan. Sehingga triwulan pertama tahun 2025 ini masalah kenaikan guru ini bisa diselesaikan.

Baca Juga: Pentingnya Pembangunan Pelabuhan Terpadu di Maluku

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak bisa membiarkan masalah kenaikan pangkat ribuan guru ini terkantung-kantung begitu lama. Guru memiliki hak untuk memperoleh kenaikan pangkat.

Naik pangkat dan golongan adalah impian dari setiap guru yang telah berjasa dan mengabdi di bidang pendidikan. Naik pangkat dan golongan layaknya hadiah dari rasa lelah dan jerih payah yang setiap hari guru terima di setiap harinya. Sayangnya, tidak sedikit guru yang paham bagaimana cara mengurus kenaikan pangkat dan golongan ini.

Jabatan fungsional ialah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Sedangkan jabatan fungsional guru ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi siswa.

Dalam jabatan fungsional guru, terdapat istilah jenjang yang menjelaskan mengenai suatu tingkatan. Bagi guru PNS tentu memiliki keinginan untuk sampai pada jenjang yang tertinggi. Berikut detail penjelasan masing-masing jenjang yaitu sebagai berikut:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bersama Badan Kepegawaian Daerah untuk segera menyelesaikan hak pegawai, terkait kenaikan pangkat dan jabatan sehingga secepatnya bisa tuntas.

Dalam sistem kepegawaian PNS, pangkat merupakan kedudukan atau tingkatan seorang PNS berdasarkan jabatannya di dalam susunan kepegawaian yang akan dijadikan acuan untuk dasar penggajian. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan untuk PNS atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negeri.

Karena itu tidak ada alasan bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Povinsi Maluku untuk secepatnya memproses kenaikan pangkar ribuan guru, karena itu penting demi meningkatkan kesejahteraan mereka. Dan itu hak guru untuk memperoleh kenaikan pangkat ditengah  pengabdian mereka  (*)