DITRESKRIMSUS Polda Maluku hingga kini belum mengelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Kasus senilai Rp 1.524.600.000 yang diduga melibatkan Kadis Perhubungan saat itu Deniamus Orno alias Odie Orno, telah diusut sejak tahun 2017, namun hingga kini kepastian hukumnya masih tak jelas.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan memastikan kasus  dugaan korupsi pengadaan empat unit  speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.

Ditreskrimsus Polda Maluku bahkan telah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara. Tinggal menunggu digelar perkara penetapan tersangka. Namun sayangnya janji untuk gelar perkara belum juga dilakukan.

Jika pihak kepolisian menyatakan akan melakukan gelar perkara maka secepatnya dilakukan agar kasusnya jelas, sehingga ada kepastian hukum.

Baca Juga: Tuntutan Pecat Pelaku Pembobolan

Kasus ini harus dilakukan Ditreskrimsus, sehingga orang-orang yang diduga terlibat juga punya kepastian hukum yang jelas. Selain itu, masyarakat di MBD juga dapat mengetahui dengan pasti akhir dari kasus ini seperti apa.

Ketidakpastian Direskrimsus Polda Maluku dalam mengelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD ini, bisa memunculkan opini negatif publik bahwa polisi tak serius dan terkesan memperlambat penuntasan kasus tersebut.

Kepastian hukum itu penting, sehingga menutup kemungkinan berbagai penilaian miring masyarkat kepada lembaga aparat penegak hukum ini. Apalagi banyak kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku yang sampai saat ini belum tuntas, misalnya kasus dugaan korupsi SPPD Fitkif Buru, yang sampai saat prosesnya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Selanjutnya kasus dugaan korupsi Panca Karya yang sementara diaudit di BPK, kasus dugaan korupsi CBP Tual yang prosesnya masih di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Ini sejumlah kasus yang sudah ditingkat penyidikan.

Sementara kasus yang masih ditingkat penyelidikan antara lain, kasus dugaan korupsi Air Kuning, yang tak jelas penangganannya. Awal-awalnya getol dilakukan pemeriksaan, namun hingga kini kasusnya mandek. Pembangunan pasar air Kuning saat ini sudah tahap finishing dan akan difungsikan. Seharusnya jika kasus ini tidak jalan, polisi transparan ke publik dan bila perlu dihentikan jika tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum atau kerugian negara  yang mengandung unsur-unsur korupsi itu.

Berikutnya, kasus dugaan korupsi ADD Akoon, polisi ngotot BPKP masih melakukan audit investigasi, sementara BPKP sudah menyerahkan audit investigasi sudah hampri setahun. Sedangkan audit kerugian negara baru diminta lembaga auditor tersebut melakukan proses audit.

Lambatnya penanganan kasus-kasus dugaan korupsi tersebut tentu saja menimbukan ketidakpastian dan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian khususnya dalam membidik kasus-kasus korupsi.

Karena itu, Ditreskrimsus Polda Maluku dituntut untuk serius dan komitmen pada janjinya untuk secepatnya mengelar perkara, sehingga kasus ini juga semakin jelas dan penanganannya tidak berlarut-larut.

Disisi yang lain, polisi juga dituntut untuk bisa menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan, mengiring siapapun pejabat yang diduga terlibat. Polisi harus mampu menjaga integritas dan independensinya sebagai lembaga penegak hukum. Dimana siapapun yang terlibat dijerat karena semua orang sama dimata hukum. Inilah yang sangat diharapkan publik kepada lembaga kepolisian ini. (*)