AMBON, Siwalimanews – Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) diminta responsif terkait dengan keinginan masyarakat untuk memekarkan Kecamatan Seram Utara (Serut) menjadi kabupaten baru.

Anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Hurasan  mengatakan, wacana pemekaran Serut bukan hal baru tetapi telah bergulir sejak beberapa tahun lalu pada masa pemerintahan Tuasikal Abua dan terus mendapatkan desakan dari elemen masyarakat setempat.

Namun sayangnya hingga Tuasikal Abua berakhir masa jabatan rencana pemekaran tidak kunjung terealisasi dengan berbagai alasan termasuk belum memenuhi ketentuan undang – undang.

“Tentunya ini menjadi sinyalemen kuat sekaligus menjadi warning yang harus dituntaskan Penjabat Bupati Malteng, Muhammad Marassabessy setelah harapan masyarakat kandas di era sebelumnya,” ujar Hurasan, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (2/2).

Baca Juga: Balapan Liar Marak Terjadi, Polisi Didesak Tindak Tegas

Lanjut Hurasan, DPRD bersama pemerintah Kabupaten Malteng semestinya segera merespon dengan melahirkan rancangan peraturan daerah terkait dengan pemekaran beberapa dusun menjadi desa administratif guna memenuhi persyaratan pembentukan kabupaten.

Upaya memekarkan Seram Utara menjadi Kabupaten kata Hurasan harus didukung dengan political will baik dari pemerintah kabupaten maupun DPRD setempatun ama-sama duduk dan melahirkan ranperda sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah.

Apalagi, Pemerintah Provinsi Maluku telah membuka ruang maka DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah harus sama-sama berjuang mendorong pemekaran Kabupaten Seram Utara menjadi daerah otonomi baru termasuk Banda Besar dan Jazirah Leihitu yang harus dipersatukan.

“Kami harap perhatian dan keseriusan dari PJ Bupati Malteng, bersama DPRD agar ini bukan hanya sekedar menjadi wacana liar tanpa action, Pernyataan Gubernur merupakan respon atas aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Hurasan menambahkan jika hari ini hanya menggiring opini tanpa memperhatikan syarat yang diatur oleh UU maupun PP nomor 78 tentang pembentukan daerah maka semua opini dan asumsi itu akan sia-sia  (S-20)