AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (2/2).

Pengesahan empat Ranperda itu berlangsung dalam Sidang Paripurna ke-II Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama Baileo Rakyat Belakang Soya.

Penetapan Ranperda diawali dengan penyampaian Kata Akhir oleh 9 Fraksi DPRD Kota Ambon itu, dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Ambon, Forkopimda Kota Ambon, serta seluruh Kepala OPD dan undangan lainnya.

Empat Ranperda yang disahkan itu yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan, Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pada kesempatan itu, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam pidatonya mengatakan, berkaitan dengan disabilitas, dimana negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga Negara. Untuk itu, penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Pemda Tanimbar Salurkan Semen bagi Korban Gempa

“Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan Perundang-undangan, termasuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, juga soal pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi,” jelasnya.

Sementara terkait Perda Penyelenggaraan Kepemudaan, lanjut Wattimena, bahwa potensi strategis pemuda memerlukan upaya dan kebijakan pengembangan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Dimana pembentukan Perda ini,  menunjukan bukti, bahwa Pemerintah, masyarakat, dan pemuda, harus mendapatkan payung hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, terkait Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, ini merupakan peraturan yang berkenaan dengan pemahaman publik. Artinya bahwa, penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, kiranya dapat dipahami, ungkapan yang ditulis.

“Dengan ini maka, di ruang publik juga tidak boleh digunakan bahasa asing, baik bahasa inggris maupun bahasa asing lainnya. Tetapi bagaimana dalam rangka pelestarian budaya lokal, Pemerintah harus dapat mengakomodasi keinginan warga. Misalnya jika kita ingin memperkenalkan ungkapan Bahasa Ambon seperti ‘Mangente Ambon’ menjadi ‘Berkunjung Ke Ambon. Kemudian menuliskan ungkapan bahasa Ambonnya dibawahnya,”jelasnya.

Hal ini agar, semuanya dapat dimengerti dan dipahami oleh masyarakat Indonesia yang datang dari luar Pulau Ambon.

Dan untuk Perda Pengelolaan Sampah, sambung Wattimena, disusun untuk perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari yang bertumpu pada pendekatan akhir, diganti dengan paradigma baru, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan.

Dia mencontohkan, bahwa sampah dapat dijadikan sebagai energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri maka pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut, dapat dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang.

“Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemprosesan akhir. Dalan Perda ini juga mengatur tentang pengelolaan sampah secara bersama-sama, yakni Pemerintah Daerah, dunia usaha/swasta, dan juga masyarakat,”tandasnya.(S-25)