AMBON, Siwalimanews – Bupati Maluku Tenggara M.Ta­her Hanubun me­nyatakan kesia­pannya jika diperiksa pe­nyi­dik kejaksaan da­lam kasus proyek jalan lintas Trans Kei Besar yang diduga melibatkan istrinya Eva Elia.

Dirinya mengaku siap kapan saja diperiksa oleh jaksa dan mempertanggungjawabkan kasus apa yang dilaporkan sa­lah satu ormas di Kejaksaan Tinggi Maluku belum lama ini.

“Itu biasa-biasa saja. Kita serahkan ke kejaksaan, nanti me­reka yang menyatakan mana yang benar dan mana yang salah, yang penting saya kerja untuk melayani masyarakat. Kalau ada orang yang tidak suka itu terserah,” ujar Ha­nubun ketika dikonfirmasi warta­wan di sela-sela Musrem­bang Provinsi Maluku yang ber­langsung di Swiss Bellhotel, Kamis (22/4).

Ia menjelaskan,  apa yang dila­porkan oleh Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM), itu merukan hak masing-masing. “Yang itu sudah, kalau orang melaporkan ke kejaksaan itu kasti tinggal mereka dan apabila saya dipangil oleh jaksa, sebagai warga negara yang baik  pasti datang dan memenuhi panggilan,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Maluku ini mengaku tahu apa yang dila­kukan selama ini kepada masya­rakat Maluku Tenggara. “Saya kerja untuk masyarakat dan bupati adalah kuasa anggaran dibawah­nya ada pengguna anggaran, jadi silakan saja. Dan saya ini mantan anggota DPRD Maluku tidak penah terima gaji. Uang yang ada justru saya bagi-bagi untuk mereka yang membutuhkan. Dan bagi saya yang miring-miring diserahkan ke kepolisian atau ke kejaksaan,” tandas Hanubun.

Baca Juga: Patty Desak Pemilik Perusahaan Realisasi SE Menaker

Sejumlah Saksi Diperiksa

Untuk mengusut tuntas kasus proyek jalan lintas Trans Kei Besar yang diduga melibatkan istri Bupati Malra, Eva Elia, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette menyebutkan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

“Setahu saya sudah ada permintaan keterangan terhadap pihak terkait,” jelas Samy kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp­nya, Kamis (15/4).

Ketika ditanyakan berapa jumlah saksi diperiksa, dan siapa-siapa saja, Samy enggan berkomentar dengan alasan masih penyelidikan.

“Soal berapa pihak terkait yang sudah dimintai keterangan dan dari pihak mana saja saya belum dapat informasi, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum dapat dijelaskan secara detail kepada masyarakat,” tegas Samy.

Ia enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus ini, karena masih dalam proses penyelidikan.

“Masih penyelidikan, belum bisa dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Respon Laporan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku akhirnya merespon laporan dugaan korupsi yang melibatkan Eva Elia istri Taher Hanubun Bupati Malra. Laporan dugaan korupsi yang disampaikan elemen pemuda asal Malra Kamis (11/2) lalu saat berunjuk rasa itu sementara ditelaah korps adhyaksa itu.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (16/2) menjelaskan, setiap laporan korupsi yang masuk ke Kejati langsung direspon pihaknya.

“Kalau soal desakan untuk mengusut dugaan korupsi di Malra, laporannya sudah diterima dan sudah masuk ke Pidsus, infonya di pidsus sementara ditelaah,” kata Sapulette.

Sapulette mengaku, usai ditelaah penyidik akan mepihat apakan ada unsur korupsi seperti yang dilaporkan pendemo ataukah tidak, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Unjuk Rasa

Sejumlah elemen pemuda asal Maluku Tenggara, Kamis (11/2) lalu berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam aksi yang dipimpin Jumri Rahantoknam, massa pendemo membeberkan sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan Eva Elia, isteri Bupati Malra Thaher Hanubun.

Salah satunya, proyek jalan lintas Trans Kei Besar, yang sekarang terbengkalai. Konon proyek miliaran rupiah ini dianggarakan pada APBD Maluku Tenggara tahun 2020 lalu.

Para pendemo menuding Eva bisa mengerjakan proyek tersebut, lantaran diberi angin oleh Taher Hanubun sebagai bupati.

“Proyek Jalan Trans Kei itu menggunakan APBD tahun 2020. Pekerjaanya itu dikerjakan oleh istrinya Eva Elia, menggunakan perusahaan orang lain. “Tapi semua tau itu milik istri bupati,” kata Jumri.

Karenanya, Juri mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan pemanggilan terhadap bupati dan isterinya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp59 miliar yang dialokasikan oleh Pemkab Malra. Namun dana sebesar itu belum cukup, lantaran harus memotong Rp 30 juta dari ADD setiap desa. “Ini KKN. Kejati harus periksa bupati dan istrinya. Kami juga mempertanyakan laporan kami. Karena persoalan ini sudah dilaporkan sebelumnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang menemui para pendemo berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mereka. “Semua tuntutan aksi akan kita sampaikan ke pimpinan,” ujar Sapulette.

Dia membantah kalau laporan para pendemo sebelumnya tak ditanggapi. “Soal laporan mereka sebelumnya, kita masih pelajari kok,” pungkas Sapulette.(S-39)