SAUMLAKI, Siwalimanews – Sampai hari ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tinggi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  di tahun 2021 tercatat ada 15 kasus. Kekerasan terhadap perempuan 3 kasus dan untuk anak 12 kasus.

Sementara di tahun 2022 dari bulan Januari sampai November tercatat 18 kasus. Kekerasan terhadap perempuan tercatat ada 6 kasus dan kepada anak 12 kasus,

“Ini terbilang sangat tinggi di daerah ini,” ungkap kata bupati kepada Siwalima kemarin.

Guna menekan angkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah kemudian membentuk sebuah tim yang disebut dengan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Baca Juga: Polda Antisipasi Konvoi di Tahun Baru

Dengan kehadiran tim P2TP2A, ia berharap mulai dapat melaksanakan tugas seperti memberikan pelayanan konseling dan secara psikologis melalui tatap muka, telpon, surat maupun media lainnya kepada masyarakat.

Selain itu memberikan pelayanan medis guna pemulihan fisik maupun pshikis terhadap anak dan perempuan yang mengalami korban kekerasan. Memberikan layanan pshiko sosial ataupun mediator dalam kasusnya.

“Mereka bisa memberikan layanan hukum bagi korban yang memerlukan konsultasi hukum bahkan pengacara sebagai pendampingan saat proses hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami,” jelas bupati.

Lebih lanjut ia berharap tanggung jawab yang diemban bagi pengurus P2TP2A dijawab dengan peran dalam menyelesaikan kasus Kekerasan terhadap anak dan permepuan di Tanimbar.

“Ya kami berharap kasus kekerasan tehadap perempuan dan anak harus ditekan di tahun-tahun mendatang dan perempuan dan anak, aman dari tindakan kekerasan,” tegasnya.

Bupati juga meminta apabila ada kasus kekerasan yang tidak dilaporkan oleh korban karena alasan tertentu, menjadi tanggung jawab P2TP2A untuk membantu.

“Tidak boleh memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan bagi perempuan dan anak,” ucapnya. (S-26)