BULA, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas berharap, Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora, kiranya dapat berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten maupun pihak- pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing, guna mendukung kegiatan tim di lapangan.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya semua pihak yang pada hari ini telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu membahu bersama dengan Kantor Imigrasi Ambon dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Saya yakin dan percaya sinergitas seluruh anggota tim akan membawa penegakan hukum di bidang keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah diberbagai bidang lainnya,”  ucap bupati dalam smabutannya yang dibacakan Wakil Bupati Idris Rumalutur saat membuka rakor TPOA yang berlangsung di aula Kantor Agama SBT, Jumat (28/7).

Menurut bupati di era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, namun juga bagi pergerakan manusia yang berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpuh pada hubungan antar negara, tetapi juga bertumpuh pada hubungan antar masyarakat.

 

“Hal ini tentunya, harus juga dapat diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak. Segenap para aparatur pemerintah dan juga masyarakat secara umum harus sadar bahwa terdapat potensi dampak negatif kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai peningkatan tindak kejahatan,” ungkap bupati.

Baca Juga: Pertamina dan Petronas Ganti Shell di Blok Masela

Walaupun demikian, menurut bupati, tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, karena hal ini hanya akan mengorbankan tujuan utama yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat.

Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif ini ialah, dengan upaya peningkatan penegakan hukum dibidang keimigrasian. Penegak hukum dibidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Ambon Abduraab Ely menjelaskan, sesuai dengan amanat UU, kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Ditjen Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin, bahwa orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity) rakyat, bangsa dan negara, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Saat ini data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah SBT tidak ada namun, kita tetap perlu mewaspadai kemungkinan adanya warga negara asing lain yang mengunjungi SBT baik itu di sektor wisata, perindustrian,” ujarnya.

Untuk itu menurut Ely, penting untuk memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara instansi, jadi tidak hanya keimigrasian, tetapi juga unsur-unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang berbeda-beda atas tugas dan fungsi masing-masing.

Keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum NKRI perlu mendapat perhatian semua pihak.

“Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya di SBT sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan sebagai anggota Timpora. Di satu sisi kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat,” jelasnya. (Mg-1)