BUPATI Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas menghadiri Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2023 dan Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2023.

Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfom Anggaran (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Selasa (26/9).

Masing-masing fraksi menyetujui pandangan terhadap hasil Nota KUA APBD tahun 2022 dan PPAS tahun 2023 diantaranya, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Demokrasi Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional Fraksi Nasional Kebangkitan Rakyat Indonesia Ita Wotu Nusa, dan Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional.

Bupati Abdul Mukti Keliobas dalam sambutannya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada ketujuh fraksi DPRD yang telah menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksa­naan anggaran APBD 2022.

“Patut disyukuri bahwa serangkaian proses pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 mulai dari perencanaan penanganan, pelaksanaan, pengawasan dan sampai dengan pertanggungjawaban dapat terlaksana dengan baik,”ungkap Bupati Keliobas

Baca Juga: Command Center Balai Kota Didatangi Tim BIG

Dikatakan, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Ke­-uangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Maluku terhadap penyajian laporan ke­-uangan pemkab SBT tahun ang­-garan 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang memadai.

“Kita merasa bebas dari salah satu material baik yang disebab­kan oleh kecurangan maupun kesalahan sehingga secara profesional BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), opini WTP pertama kalinya setelah kurang lebih 10 tahun kita mendapat opini TMP atau SPK tidak dikata­kan men­dapat atau disclaimer”. jelas Bupati

Lebih lanjut Bupati dua periode itu mengingatkan, meskipun rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut telah disetujui namun pihaknya berharap agar seluruh OPD tetap stay untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan.

Diketahui rapat paripurna menyampaikan nota KUA dan prioritas plafon anggaran PPAS atas perubahan APBD tahun 2023 dipimpin lansung oleh Ketua DPRD SBT Noof Rumau dan didampingi oleh Wakil Ketua I Agil Rumakat, Wakil Ketua II Ahmad Voth. Turut hadir, Sekretaris Daerah Djafar Kwairumaratu, para pimpinan OPD dan unsur Forkopimda. (S-27)