BUPATI Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 tahun 2023.

Kegiatan tersebut dengan tema “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Timur, Sabtu (22/7).

Bupati dalam sambutannya mengatakan, atas nama jajaran Pemerintah Daerah Bupati dan seluruh warga Seram Bagian Timur menyampaikan Selamat Hari Bakti Adhyaksa yang ke-63 semoga Kejaksaan tetap jaya, dan penegakan hukum tetap dilaksanakan di bumi Ita Wotu Nusa tercinta ini.

“Kami hari ini betul-betul merasa bangga, bahwa dalam rentang waktu dua minggu Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara sudah bisa melakukan penarikan terhadap beberapa aset pemerintah daerah terutama kendaraan roda empat,” ungkap Bupati.

Menurut Bupati, pihaknya cukup sulit untuk menelusuri dari 2.160 sekian kendaraan sudah hampir tersebar diseluruh daerah. Jadi bukan saja di Ambon dan Seram Bagian Timur, Makassar maupun Jakarta, maupun Surabaya juga cukup banyak.

Baca Juga: Keliobas Perintahkan Kadis Keuangan Bayar TPP

“Jujur saja, kami merasa bangga bahwa dari awal kabupaten ini tahun 2004 sampai 2015, Kabupaten Seram Bagian Timur dalam penataan aset dari hari ke hari semakin baik. Kita masuk opini disclaimen dan tahun 2015 kita ditetapkan dalam opini keuangan Wajah Dengan Pengecualian,” kata Bupati.

Dikatakan, tahun 2022 karena luar biasa komitmen dan bantuan berasal dari Kejaksaan Seram Bagian Timur Pemkab SBT masuk di Opini Wajar Tanpa Pengecualian  ini semua prestasi yang luar biasa.

“Selama ini, kenapa Kabupaten SBT dari 2004 sampai 2015 masih disclaimer, tidak bisa memberikan pendapat akibat dari yang banyak aset tidak bisa dapat ditelusuri,” ujar Bupati.

Dikatakan, kemarin setelah upaya kejaksaan Pengacara Nagara tahun berapa itu SBT di tahun 2015 sudah mulai Wajar Dengan Pengecualian. dan tahun 2022 kemarin Wajar Tanpa Pengecualian salah satu Kabupaten dalam opini keuangan yang luar biasa di Maluku. Ini atas bantuan dan kerja sama luar biasa dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kami berharap pak Kajari bantuan dan kerjasama ini kita akan tingkatkan lagi dan mudah mudahan Aset yang selama ini membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur susah ditelusuri dan ini ditelusuri dan diberikan,” tandasnya.

Usai upacara tersebut, Kejari SBT Eddy Samrah menyerahkan kepada Bupati SBT Mukti Keliobas bantuan hukum pemulihan keuangan/kekayaan negara menurut penertiban dan pengamanan aset pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur oleh Jaksa Pengacara  Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan total Rp 1.742.370.000.

Kajari SBT Eddy Samrah dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa pada beberapa waktu yang lalu,  Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur bersama-sama dengan  Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Sebagai bentuk pelaksanaan dari kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Bidang Aset Daerah telah mengajukan permohonan bantuan hukum dan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal penertiban dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur,” ungkapnya.

Dikatakan, sementara berupa 11 unit kendaraan dinas roda empat yang masih dikuasai oleh eks pejabat/pensiunan pejabat maupun pihak lain yang tidak sah dan tidak berwenang  maka  menurut ketentuan perundangan- undangan pengelolaan aset daerah. Oleh karena itu, setelah dilakukan telaah dan ekspose bersama dengan jajaran bidang aset, maka Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur langsung menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan SOP yang kami pedomani.

“Dapat saya sampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara telah memanggil para pihak yang masih menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten SBT untuk selanjutnya dilakukan mediasi dan negosiasi guna mencari win-win solution atas permasalahan atau kendala yang terjadi. Dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63, kegiatan Bantuan Hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri SBT  telah membuahkan hasil,” pungkas Kajari.(Mg-1)