BULA, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas didesak untuk mencopot Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sidik Rumalowak dari jabatannya.

Desakan ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten  SBT, Abdul Gafur Rusunrey, lantaran menilai Rumaloak tidak layak memimpin dinas tersebut.

“Berdasarkan hasil BPK RI Provinsi Maluku, bahwa terjadi banyak dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme didalam lingkup dinas pendidikan sehingga kami sudah melaporkan ke Polres Seram SBT untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap Rusunrey, kepada Siwalima, di Bula, Sabtu (24/6).

Selain itu, kata dia, ada juga dugaan penyalahgunaan bantuan hibah yang diserahkan kepada setiap sekolah, padahal pencarian bantuan dana hibah dilakukan oleh Dinas Pendidikan sangatlah inkonstitusional yang mana tidak bersandar pada regulasi yang berlaku.

“Melakukan pencarian dana hibah tanpa surat keputusan bupati selaku Kepala Daerah. Tidak membuat naskah perjanjian hibah daerah dan pakta integritas, dan penerima bantuan hibah juga tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah,” tandasnya.

Baca Juga: Hewan Kurban Harus Diawasi Ketat

Dikatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah, dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2018, dimana dalam pasal 18 menyatakan, pertanggung jawaban Pemerintah Daerah atas pemberian hibah meliputi usulan calon penerima hibah kepada kepala daerah, keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, Pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD dan bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima  barang atau jasa atas pemberian hibah berupa barang atau jasa.

“Kami menduga kuat bahwa adanya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam lingkup dinas pendidikan, terkait dengan proses pencairan dana hibah, dan kami akan membuat laporan baru agar pihak berwajib segara melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Rusunley menandaskan,  pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan Kasubag Dikdas  Dinas Pendidikan, dan yang bersangkutan telah membenarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan  RI Perwakilan Provinsi Maluku.

“Kami mendesak bupati, wakil bupati dan sekertaris daerah agar segera mencopot Sidik Rumalowak dari pelaksana tugas kepala Dinas Pendidikan karena selama kepemimpinannya, banyak terjadi kasus  KKN yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan,” tegas Rusunrey.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Seram Bagian Timur Sidik Rumalowak, yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya,  Sabtu (24/6), tidak merespons. (Mg- 1)