SEHUBUNGAN dengan pengisian dan mutasi/rotasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural bagi pejabat lainnya. Disamping itu juga digelar Ujian Dinas dan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022.

Kegiatan tersebut berlang­sung  di Gedung Serbaguna Tiakur, Selasa (10/5)  yang dibuka secara resmi oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengucapkan terima kasih kepada Tim Assesor  BKN Regional IV Makassar yang berkenan hadir di Kabupaten ini untuk melakukan terobosan-terobosan  terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya melalui seleksi kompetensi  ujian dan  dinas serta sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai.

“Kita menyadari dengan sungguh bahwa daerah seperti kita yang kurang berkompetisi. Hal ini tentu berpengaruh pada kinerja pegawai. Kalau sering berkompetisi maka kita akan mendapatkan sumber daya aparatur yang unggul dan ulet. Sebenarnya kalau kita menjalani tugas kita dengan baik dan memahami tugas dan fungsi kita  maka setiap hari itu kita telah berkompetisi, setiap hari kita ujian,” ungkap bupati.

Baca Juga: 12 Kelompok Dasa Wisma Ikut Jambore PKK

Bagi peserta ujian dinas Bupati mengingatkan, kenaikan pangkat bukan merupakan hak pegawai negeri sipil tetapi penghargaan negara kepada kinerja seorang ASN. Untuk itu saya berharap agar peserta dapat mengikuti ujian ini dengan baik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Supervisi Kepegawaian, yang mewakili Kepala BKN Regional IV Makassar, Abdul Rajab Mamun, menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil bahwa untuk mendukung pengembangan karier, mutasi, rotasi yang objektif, berkualitas dan transparan perlu dilakukan seleksi kompetensi.

Selain itu juga, untuk perpindahan golongan perlu dilakukan ujian dinas Ting­kat I dan Tingkat II. Untuk itu   diri­-nya berharap para peser­ta untuk  dapat mengikuti seleksi ini  dengan fokus dan jangan tegang.

“Perlu dilakukan uji kompetensi karena banyak Pegawai Negeri Sipil yang kurang berkinerja, ada PNS yang berkompetensi tetapi kinerjanya rendah, ada juga PNS yang berkompetensi tetapi kinerjanya sedang-sedang saja dan ada PNS yang memiliki kompetensi rendah dan kinerja rendah yang secara langsung menjadi beban Pemerintah Daerah. PNS yang kurang berkinerja akan menggangu di lingkungan tempatnya bekerja, dan akan berdampak selama 70 tahun kepada negara,” kata Abdul Mamun.

Sebelumnya dalam laporan Kepala BKPSDM, Corneles Knyartutu menjelaskan, seleksi kompetensi merupakan suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki PNS dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.

“Hal ini berdasakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri PAN&RB Nomor 11 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja sehingga PNS yang nantinya diangkat dalam jabatan struktural wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyartkan,” tutur Knyatutu.

Dijelaskan, dalam pengisian JPT tersebut, Pemerintah Daerah telah sampai pada tahapan ketiga, yakni seleksi yang berlangsung dari tanggal 21 April 2022 dan direncanakan selesai pada tanggal 28 Mei 2022. Setelah sebelumnya telah diumumkan pengisian lowongan JPT Pratama pada Pemerintah Daerah Kabu­paten Maluku Barat Daya melalui website pemerintah dae­rah pada tanggal 31 Maret 2022.

Dalam kesempatan ini juga akan dilaksanakan ujian dinas dan sosialisasi SKP, dimana ujian dinas diperuntukan bagi PNS yang akan berpindah golongan yakni pengatur Tingkat I holongan ruang II/d dan penata tingkat I golongan riang III/d serta penyesuaian ijasah untuk diangkat sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya. Sosialisasi SKP dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan SKP maka seluruh PNS wajib melakukan penyesuaian terkait penyusunan SKP tersebut.

Selain melaksanakan seleksi Pengisian JPT Pratama yang lowong, Pemerintah Daerah juga melaksanakan uji kompetensi dalam pengisian JPT Pratama melalui mutasi/rotasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam lingkup Pemerintah Kabupaten MBD Pelaksanaan mutasi/rotasi antara jabatan yang setingkat dilakukan oleh panitia seleksi serta melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara  (KASN) dengan  memperhatikan kesesuaian antara kualifikasi dan kompetensi jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi pejabat, serta kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Peserta yang melamar mengikuti seleksi JPT Pratama sebanyak 47 peserta dari 11 jabatan yang yang masih kosong dan yang dinyatakan lolos administrasi sebanyak 46 peserta,” katanya. (S-08)