BULA, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Timur Mukti keliobas mengaku, di tahun 2022 merupakan kunci bagi pemulihan ekonomi dan akselerasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional untuk mencapai sasaran pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.

Untuk itu, pelaksanaan terhadap pembangunan di daerah harus sinkron dengan tema pembangunan nasional, yakni percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural selaras dengan kondisi tersebut, olehs ebab itu, maka proses pengelolaan dan pelaksanaan APBD SBT tahun 2022 diarahkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat serta reformasi pada bidang pendidikan, kesehatan dan sosial.

Hal itu disampaikan bupati dalam Paripurna Penyampaian Laporan pertanggungjawaban Bupati terhadap APBD tahun anggaran 2022 yang berlangsung di ruang paripurna utama Gedung DPRD, Senin (7/8), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agil Rumakat didampingi Ketua DPRD Noaf Rumau, dan Wakil Ketua Ahmad Voth.

Bupati mengaku, penyampaian LPJ Bupati terhadap APBD 2022, merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemda sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 UU Nomor: 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 184 UU Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemda serta pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bentuk LPJ keuangan yang disampaikan terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku,” ujar bupati.

Baca Juga: Cari Bukti Korupsi di Poltek Ambon, Sejumlah Saksi Diperiksa

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab SBT tahun anggaran 2022 menurut bupati, Pemkab SBT memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang pertama kalinya, setelah kurang lebih 10 tahun SBT mendapat disclaimer dan enam kali berturut turut mendapat opini wajar dengan pengecualian atau WDP.

“Ini merupakan hasil kerja keras kita semua dalam mewujudkan good government di daerah yang kita cintai bersama ini. Opini tersebut merupakan tantangan bagi kita, olehnya itu kita harus komitmen dan memiliki tekad untuk mempertahankan predikat WTP tersebut, dengan harapan agar kualitas pengelolaan keuangan dapat lebih ditingkatkan lagi sebagai wujud pertanggung jawaban keuangan pemkab dengan semakin akuntabel dan transparan pada publik,” ucap bupati.

Bupati mengaku, opini BPK terhadap laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar dalam semua hal material, posisi keuangan pemkab tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Untuk itu diyakini sungguh bahwa, kualitas penyajian laporan keuangan tersebut dapat terwujud berkat kerjasama yang baik antara pemkab, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan yang turut memberikan masukan dalam mendorong kinerja birokrasi di daerah ini kearah yang lebih baik.

“Pemkab selalu berupaya untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan APBD 2022 sebagai barometer untuk merealisasikan berbagai rencana kerja yang telah kita tetapkan bersama. Namun disadari sungguh bahwa, APBD pelaksanaannya tidak terlepas dari berbagai hambatan dan tantangan sebagai rencana tahunan yang dihadapi, baik sumber daya aparatur maupun pengaruh perekonomian secara nasional,” tandas bupati.

Bupati menambahkan, sebagai bahan renungan dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan, tidak boleh hanya memperhatikan sebatas ketentuan administrasi, namun yang lebih penting adalah pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara objektif atas kelemahan kekurangan yang perlu penyempurnaan.

Dengan demikian, tidak boleh hanya tertuju pada berapa jumlah anggaran yang terserap, tetapi lebih dari itu harus memperhitungkan sejauh mana pelaksanaan program atau kegiatan itu menyentuh kepada aspek kehidupan masyarakat sebagai penerima manfaat

“Kita ketahui bersama bahwa struktur APBD 2022 ditetapkan dengan Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang APBD Kabupaten SBT dan kemudian dalam pelaksanaannya mengalami perubahan dengan ditetapkannya Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan APBD 2022. Kondisi, ini menunjukan bahwa kita masih sangat tergantung pada pendapatan transfer, kendati demikian pimpinan OPD teknis harus terus berupaya untuk mengoptimalkan sektor- sektor riil yang memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan PAD di daerah ini, baik melalui sistem intensifikasi maupun ekstensifikasi,” jelas bupati.(S-27)