Bunuh Teman Sendiri, Birahy Divonis 9 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Imanuel Birahy terdakwa pembunuhan terhadap sahabatnya Elfianus Siahaya yang terjadi di Negeri Hulaliu, Kabupaten Maluku Tengah pada bulan September 2022 lalu, divonis 9 tahun penjara.
Vonis 9 tahun tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara. Dengan ketentuan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP.
Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Junita Sahetapy yang meminta terdakwa di penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Tak Ada Anggaran Bencana, Hehanusa Kecam BPBDMenurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan. Selain itu, rumah terdakwa juga dihancurkan keluarga korban. Atas putusan majelis hakim, JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa Imanuel Birahy membunuh korban pada 28 September 2022. Awalnya terdakwa sementara duduk sambil main handphone di depan rumah terdakwa, Kemudian korban Elfianus Siahaya datang dan mengajak terdakwa untuk minum minuman keras jenis sopi.
Setelah itu, terdakwa mengatakan kepada korban menunggu terdakwa makan dan mandi. Usai mandi dan makan, terdakwa mengatakan kepada pacar terdakwa ingin pergi membeli rokok. Kemudian terdakwa mengambil pisau yang sudah terdakwa asah sebelumnya dan terdakwa sisipkan di punggung bagian kiri terdakwa dan ditutupi dengan baju yang terdakwa pakai.
Selanjutnya terdakwa dan korban pergi membeli minuman keras jenis sopi. Usai minum-minum, terdakwa dan korban berjalan menuju ke lokasi kebun milik saksi Abraham Hatalaibessy. Disitulah terdakwa mencabut pisau dan menikam korban.
Sempat ada aksi perkelahian dan saling merebut pisau. Sayangnya, terdakwa menjatuhkan korban ke tanah dan terdakwa naik ke atas tubuh korban dan dalam posisi duduk diatas perut korban, kemudian menjepit tubuh korban dan menikam korban berulang kali hingga meninggal dunia.
Usai membunuh korban, terdakwa berjalan pulang meninggalkan korban yang masih terbaring di tanah. Saat pemeriksaan, terdakwa beralasan tak terima pacarnya diperkosa korban.(S-26)
Tinggalkan Balasan