AMBON, Siwalimanews – Vence Loppies terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (23/7). Vonis tersebut diterima pria 42 tahun yang beralamat di kawasan Silale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon itu.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sidang dilakukan secara virtual dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamzah Kailul di­dampingi Christina Tetelepta dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anak kan­dungnya.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (4) jo pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Un­dang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Elsye B. Leunupun.  JPU juga me­minta majelis hakim menden­danya Rp. 1 miliar subsider setahun penjara.

Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi penasehatb hukum, Franky Tutupary. Terdakwa melalui layar video conference terlihat biasa saja ketika mendengar putusan ha­kim. Terdakwa menyatakan, mene­rima putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Enam Terdakwa Kasus Korupsi BNI Dituntut Berbeda

Seperti diketahui, JPU dalam dak­waannya menjelaskan, Vence pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya di Silale, Keca­matan Nusaniwe, Kota Ambon melakukan penganiayaan terhadap anaknya GL.

Kejadian itu bermula ketika anak­nya baru bangun dari tidur siang. Saat itu terdakwa sedang mabuk, lalu membuat keributan. Terdakwa terus mengeluarkan makian dan marah-marah.

Hingga ia ditegur saksi Fredrik Loppies agar tidak memaki. Namun, ia justru menyuruh saksi tutup mulut dan memukulnya. Karena tidak tahan dengan perilaku terdakwa, saksi langsung melarikan diri.

Setelah itu, terdakwa mengambil sebilah parang lalu mengejar pa­mannya Richard Loppies di rumah yang bersebelahan dengannya. Richard langsung berlari ke hutan di belakang rumahnya yang berjarak kurang lebih 40 meter dari rumah terdakwa.

Tak sampai disitu, terdakwa juga hendak membacok adik kandungnya yang bernama Hendrik Loppies. Namun, adiknya langsung berlari keluar dari rumah.

Saat melihat ketiganya melarikan diri, terdakwa kembali ke rumahnya. Di rumahnya, korban sedang me­non­ton tv. Terdakwa lalu memang­gilnya untuk memandikan korban. Namun saat terdakwa membuka popok korban yang penuh dengan tai, ia langsung memukulnya.

Karena memukul dengan keras, korban terus menangis. Terdakwa mencoba mendiamkan korban de­ngan terus melakukan penganiayaan kepada anak yang baru berusia tiga tahun sepuluh bulan itu. Hingga akhirnya, korban tidak sadarkan diri.

Terdakwa seketika panik dan memberikan nafas buatan pada korban. Tetapi anak itu sudah tidak berdaya.

Saat itu, paman terdakwa Risad Salhuteru dan Devosy Noya yang mencurigai terdakwa memukul kor­ban, lalu mendatangi rumah mereka. Disana, mereka melihat terdakwa se­dang menggendong korban. Namun terdakwa tidak mengatakan apa-apa hingga mereka melihat wajah korban yang sudah penuh luka ketika ter­dakwa hendak menyerahkan korban kepada pamannya.

Melihat wajah korban itu, Risad langsung meninju terdakwa. Setelah itu, ia bergegas keluar rumah dan membawa korban ke rumah sakit. Ketika di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong.(Cr-1)