AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 19 warga bina­an anak atau anak didik pemas­ya­rakatan (Andikpas), di Lem­baga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas III Ambon menerima remisi atau pemotongan  masa ta­hanan, Kamis (23/7).

Remisi yang diberikan kepada 19 anak pidana itu dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2020, yang secara simbolis SK diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail yang diwakili Plt Asisten ll Sekda Provinsi Maluku, Ali Masuku didampingi Kakanwil Kemenkum­ham Provinsi Maluku, Andi Nurka, di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas III Ambon.

Dirjen Pemasyarakatan Kemen­kum­ham RI, Reinhard Silitonga dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Andi Nurka mengatakan, pe­ran Lembaga Pe­nempatan Anak Se­mentara (LPAS) dan Lembaga Pem­binaan Khusus Anak (LPKA) dalam melakukan pelayanan, pera­watan, pembinaan, pendidikan, dan penga­wasan terha­dap Anak harus benar-benar mem­perhatikan hak-hak Anak dan prin­sip dasar penanganan Anak. “Pembinaan kepribadian dan ke­man­dirian yang diberikan di LP­KA, Direk­torat Jenderal Pemasyara­katan memi­liki program yang disebut dengan  program sekolah mandiri,” ujarnya.

Dikatakan,  program ini telah di­dek­la­rasikan dalam resolusi pe­mas­ya­rakatan Tahun 2020. Program Sekolah Mandiri diselenggarakan berdasarkan program unggulan pada masing-masing LPKA, sehingga anak dapat mengembangkan potensi diri berda­sarkan bakat dan minat serta menjadi Anak yang berkarakter.

“Program Sekolah Mandiri terda­pat juga program remisi yaitu Re­misi Anak Nasional yaitu remisi yang di berikan pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya dan diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan, dimana besaran remisi yang di dapat disesuaikan dengan remisi umum pada tahun berjalan yang di jelaskan pada Permenkumham Nomor. 3 tahun 2018 pasal 1, 2, dan 3 tentang tujuan dan besaran remisi hari anak nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Satgas Yonif RK 732 Berbagi dengan Sesama

Turut hadir ibu asuh anak didikan pemasyarakatan (adipas), Ny Widya Murad Ismail.

Selain dilakukan penyerahan re­misi juga dilakukan penandata­ngan kerja sama dengan Dinas Per­industrian dan Perdagangan Pro­vinsi Maluku masing-masing oleh Kepala LPKA Klas III Ambon, Renny Picauly dan Kadis Perindag Maluku, Elvis Pattiselano.

Untuk diketahui, total seluruh anak pidana yang memperoleh re­misi Hari Anak Nasional sebanyak 24 orang yang tersebar di wilayah Ke­menterian Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, yakni 19 orang di LPKA Klas lII Ambon, 1 orang di Rutan Klas ll B Masohi dan 4 orang di  LAPAS Klas III Namlea, dengan be­saran remisi berva­riasi antara satu bulan dan dua bulan. (S-16)