Buntut Masalah Lahan, Jalan Trans Seram Diblokir Warga
PIRU, Siwalimanews – Jalan Trans Seram yang menghubungkan Kota Piru menuju Pelabuhan Waipirit diblokir masyarakat Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (22/5).
Pemblokiran jalan Trans Seram oleh masyarakat Waisamu diduga persoalan Lahan dengan masyarakat Desa Nuruwe yang merupakan desa tetangga.
Pantauan Siwalima, pemblokiran jalan tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT, sehingga akses jalan menuju Kota Piru maupun Waipirit mengalami kemacetan yang panjang, dipenuhi oleh ratusan kendaraan roda empat maupun roda dua karena tidak bisa melewati akses jalan trans seram tersebut.
Untung saja ratusan personil gabungan TNI/Polri turun ke TKP dan langsung melakukan pengamanan di lokasi, sehingga tidak terjadi pertikaian antara kedua belah pihak.
Penutupan akses jalan tersebut dilakukan dengan menebang pohon kayu, pisang dan dan dibentangkan di atas jalan. Akibatnya membuat warga yang melintas berhenti sejenak hingga menunggu jalan tersebut dibuka oleh aparat kepolisian dan TNI.
Baca Juga: Kapolda: Kasus Kebakaran Jalan Pala Ditingkatkan ke PenyidikanDengan adanya aparat keamanan di lokasi, palang jalan tersebut bisa dibuka sehingga aktivitas kendaraan sudah berjalan normal kembali.
Salah satu warga yang hendak ke Kota Piru Albertina Kamerlin kepada Siwalima mengatakan, dirinya bersama anaknya baru saja dari pelabuhan Waipirit menuju Kota Piru.
Sebelum tiba di Waisamu terlihat kemacetan oleh kendaraan roda dua dan roda empat sehingga dirinya tidak bisa melewati akses jalan tersebut, akibat pemalangan jalan yang dilakukan warga Waisamu dengan batang pohon kayu dan pisang. “Akibat palang jalan terjadi antrian panjang. Mobil dan motor tidak bisa lewat, kami harus menunggu hingga berjam-jam sampai blokade tersebut dibuka,” tuturnya
Ditanya soal penutupan jalan, ia tidak mengetahui secara pasti, “hanya saja saya dengar terkait persoalan lahan dengan desa tetangga. itu yang kami dengar saat kemacetan,” cetusnya.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada wartawan mengatakan, aksi blokir jalan yang dilakukan oleh warga Waisamu itu tidak berlangsung lama, setelah tim dari Polres, Polsek dan Pemerintah Kabupaten SBB, yang diback up oleh sejumlah personil TNI tiba dilokasi, dan berkoordinasi dengan warga desa setempat.
“Aksi blokade jalan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT, tidak berlangsung lama sebab sekitar pukul 15.15 WIT, jalan sudah dibuka dan arus lalu lintas sudah kembali normal,” ungkap Kapolres
Dijelaskan, blokade jalan yang dilakukan oleh warga Desa Waisamu itu, buntut dari kehadiran perusahan pisang Abaka PT SIM yang beraktivitas diatas lahan tersebut. Dimana masyarakat Waisamu meminta pihak PT SIM untuk memberhentikan sementara pekerjaan di lahan sengketa yang bermasalah antara Desa Nuruwe dan Desa Waesamu.
Atas permasalahan lahan yang masih sengketa tersebut, lanjut Kapolres, warga melakukan blokade jalan dengan menggunakan kayu, dan batang pisang serta benda keras lainnya.
“Pemblokiran jalan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Waisamu yakni sebanyak 11 titik di sepanjang jalan masuk Waisamu sampai dengan di depan Gereja Zebaoth Desa Waisamu,” tuturnya
Kapolres mengaku, sekitar pukul 13.15 WIT, tim dari Polres SBB,yang dipimpin Kabag Operasi AKP J. De Fretes, Kapolsek Kairatu Barat, Ipda Kasim Rahanyamtel, Kapolsek Kairatu, Iptu Aris dan Kapolsek Kairatu Timur, Iptu Rudy Ahab, tiba di lokasi pemblokiran jalan tersebut.
Setelah berkoordinasi jalan sempat dibuka, namun kembali diblokade di depan PLN. “Namun setelah kita berkoordinasi dengan PT SIM, dan Penjabat Bupati Andi Chandra As,aduddin maka aksi blokade itu dibuka sekitar pukul 15.15 WIT, dan arus lalu lintas sudah normal kembali,”terangnya
Untuk itu Kapolres menghimbau, masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi sehingga melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain.
“Tidak ada sesuatu hal apapun yang tidak bisa diselesaikan, tanpa ada koordinasi. Jadi mari kita koordinasi, komunikasi yang baik, sehingga tidak ada lagi aksi ataupun tindakan yang dapat merugikan orang lain. (S-18)
Tinggalkan Balasan