PIRU, Siwalimanews – Jalan Trans Seram yang menghu­bungkan Kota Piru menuju Pela­buhan Waipirit diblokir  masyarakat Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat,  Senin (22/5).

Pemblokiran jalan Trans Seram oleh masya­rakat Waisamu diduga persoalan Lahan dengan masyarakat Desa Nuruwe yang merupakan desa tetangga.

Pantauan Siwalima, pem­blokiran jalan terse­but berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT, sehingga akses jalan menuju Kota Piru maupun Waipirit mengalami kema­cetan yang panjang, dipenuhi oleh ratusan kendaraan roda empat maupun roda dua karena tidak bisa melewati akses jalan trans seram tersebut.

Untung saja ratusan personil gabu­ngan TNI/Polri turun ke TKP dan langsung melakukan penga­ma­nan di lokasi, sehingga tidak terjadi pertikaian antara kedua belah pihak.

Penutupan akses jalan tersebut dilakukan dengan menebang po­hon kayu, pisang dan dan diben­tangkan di atas jalan. Akibatnya membuat warga yang melintas berhenti sejenak hingga menu­nggu jalan tersebut dibuka oleh aparat kepolisian dan TNI.

Baca Juga: Kapolda: Kasus Kebakaran Jalan Pala Ditingkatkan ke Penyidikan

Dengan adanya aparat keama­nan di lokasi, palang jalan tersebut bisa dibuka sehingga aktivitas kendaraan sudah berjalan normal kembali.

Salah satu warga yang hendak ke Kota Piru  Albertina Kamerlin ke­pada Siwalima mengatakan, diri­nya bersama anaknya baru saja dari pelabuhan Waipirit menuju Kota Piru.

Sebelum tiba di Waisamu ter­lihat kemacetan oleh kendaraan roda dua dan roda empat sehingga dirinya tidak bisa melewati akses jalan tersebut, akibat pemalangan jalan yang dilakukan warga Wai­samu dengan batang pohon kayu dan pisang. “Akibat palang jalan terjadi antrian panjang. Mobil dan motor tidak bisa lewat, kami harus me­nunggu hingga berjam-jam sam­pai blokade tersebut dibuka,” tuturnya

Ditanya soal penutupan jalan, ia tidak mengetahui secara pasti, “hanya saja saya dengar terkait persoalan lahan dengan desa tetangga. itu yang kami dengar saat kemacetan,” cetusnya.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada war­tawan mengatakan, aksi blokir jalan yang dilakukan oleh warga Waisamu itu tidak berlangsung lama, setelah tim dari Polres, Polsek dan Pemerintah Kabupaten SBB, yang diback up oleh sejumlah personil TNI tiba dilokasi, dan berkoordinasi dengan warga desa setempat.

“Aksi blokade jalan yang berlang­sung sekitar pukul 12.00 WIT, tidak berlangsung lama sebab sekitar pukul 15.15 WIT, jalan sudah dibuka dan arus lalu lintas sudah kembali normal,” ungkap Kapolres

Dijelaskan, blokade jalan yang dilakukan oleh warga Desa Wai­samu itu, buntut dari kehadiran perusahan pisang Abaka PT SIM yang beraktivitas diatas lahan tersebut. Dimana masyarakat Wai­samu meminta pihak PT SIM untuk memberhentikan sementara pekerjaan di lahan sengketa yang bermasalah antara Desa Nuruwe dan Desa Waesamu.

Atas permasalahan lahan yang masih sengketa tersebut, lanjut Kapolres, warga melakukan blo­kade jalan dengan mengguna­kan kayu, dan batang pisang serta benda keras lainnya.

“Pemblokiran jalan yang dila­kukan oleh masyarakat Desa Waisamu yakni sebanyak 11 titik di sepanjang jalan masuk Waisamu sampai dengan di depan Gereja Zebaoth Desa Waisamu,” tuturnya

Kapolres mengaku, sekitar pukul 13.15 WIT, tim dari Polres SBB,yang dipimpin Kabag Operasi AKP J. De Fretes, Kapolsek Kairatu Barat, Ipda Kasim Rahanyamtel, Kapol­sek Kairatu, Iptu Aris dan Kapolsek Kairatu Timur, Iptu Rudy Ahab, tiba di lokasi pemblokiran jalan tersebut.

Setelah berkoordinasi jalan sempat dibuka, namun kembali diblokade di depan PLN. “Namun setelah kita berkoordinasi dengan PT SIM, dan Penjabat Bupati Andi Chandra As,aduddin maka aksi blokade itu dibuka sekitar pukul 15.15 WIT, dan arus lalu lintas sudah normal kembali,”terangnya

Untuk itu Kapolres menghim­bau, masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi sehingga melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain.

“Tidak ada sesuatu hal apapun yang tidak bisa diselesaikan, tanpa ada koordinasi. Jadi mari kita koordinasi, komunikasi yang baik, sehingga tidak ada lagi aksi ataupun tindakan yang dapat merugikan orang lain. (S-18)