Buktikan Tiong Suap Tagop, KPK Hadirkan 4 Saksi
AMBON, Siwalimanews – Sidang kasus dugaan korupsi penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dengan tersangka Liem Sin Tiong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/7).
Tim Jaksa KPK Taufiq Nugroho dalam sidang tersebut menghadirkan empat saksi diantaranya Direktur PT Vidi Citra Kencana.Ivanna Kwelju, Sandra Lopies, Hendra Lehman dan Rudy Tandean sebagai Direktur utama PT Dinamika Maluku.
Saat dicecar Jaksa KPK dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa, saksi Ivanna mengungkapkan, dirinya bersama terdakwa menyerahkan sejumlah uang guna memenangkan proyek Jalan Kota Namrole.
“Kita menyerahkan uang sebesar 4 miliar lebih dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017.” Ungkap Ivana.
Selain Ivana, saksi Sandra Lopies juga mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada pihak Pokja Bursel.
Baca Juga: Terbukti Cabul, Kakek 65 Tahun Divonis 5 Tahun Bui“ Benar sesuai pengakuan pihak Pokja, saya mengikuti perintah Ibu Ivana menyerahkan uang kepada Pokja dimulai dari 5 juta, 20 juta sampai 200 juta guna mendapatkan kemenangan dalam lelang proyek pembangunan Jalan Kota Namlea.” Ucap Sandra
Hal yang sama juga diungkapkan Rudy Tandean yang merupakan Direktur utama PT Dinamika Maluku.
“ Perusahaan itu milik Kk Liem Sin Tiong. Saya hanya direktur namun segalah hal dikerjakan oleh Ivana dan Sandra. Saya kerja saat tandatangani pencairan uang saja,” tuturnya.
Dia juga mengakui, mencairkan uang sejumlah 1 miliar rupiah, Rp100 juta untuk Tiong namun tak tahu pasti kemana uang itu. Selain itu saya pernah mentransfer uang kepada Sopir Pak Tagop sejumlah 75 Juta dan pemindaian buku rekening BCA kepada sopir pa Tagop sejumlah 150 Juta rupiah,” bebernya
Selanjutnya dirinya juga beberapa kali memberikan cek kosong kepada saksi Ivana dan Sandra, dan dirinya hanya menandatangani saja, sedangkan nilai nominal dirinya tidak mengetahui.
“Saya hanya tandatangan untuk nominal saya biarkan kosong sesuai perintah Tiong” Beber Rudy
Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan pada tanggal 11 Juli 2023 masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ungkap Peran Tiong
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran Liem Sin Tiong, yang turut menyuap mantan bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.
KPK menyebutkan Tiong menyuap Tagop sebesar Rp400 juta rupiah. Perbuatan Tiong melanggar aturan.
Kata KPK, ratusan juta itu diberikan kepada mantan Bupati Bursel itu mengingat kekusaan atau wewenang yang melekat pada Tagop baik secara langsung maupun tidak langsung membantu terdakwa dan Ivana Kwelju, mendapatkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan.
Pemberian uang tersebut, lanjut KPK, berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Tagop Sudarsono Soulisa selaju Bupati Buru Selatan.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugoroho dalam persidangan yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Selasa (20/6) dipimpin majelis hakim, Haris Tewa sebagai ketua didampingi dua hakim anggota, Rahmat Selang dan Antonius Sampe Sammine.
Kata KPK, Tiong sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.
Dalam sidang tersebut JPU KPK mendakwa Liem Sin Tiong Terdakwa kasus suap mantan Bupati Bursel Tagop Souisa dengan l Pasal 55 ayat 1 UU tindak pidana penyuapan dikarenakan memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Tagop Soulisa.
KPK menyebutkan, terdakwa bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari 2015 sampai bulan Desember 2015 bertempat di pendopo rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama Namrole Kabupaten Buru Selatan melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dengan memberi uang sebesar Rp400.000.000,00 kepada Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 melalui Johny Rybhard Kasman.
Pemberian uang tersebut, lanjut KPK dengan maksud supaya bupati membantu terdakwa dan Ivana Kwelju untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.
Menurut KPK, hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya Tagop selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan terdakwa, beber KPK dilakukan dengan cara-cara terdakwa adalah kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi yaitu bangunan, jalan dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana. berdasarkan Akta Notaris Lidia Gosal Nomor 4 tanggal 7 Mei 2014 dipimpin oleh Direktur Utama yaitu Ivana Kwelju.
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop Soulisa kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000 kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali menyampaikan kepada Ivana Kwelju dan menyetujuinya.
Bahwa atas kesepakatan terdakwa dan Ivana Kwelju, tersebut, Ivana Kwelju, memberikan uang kepada Tagop cara mentransfer sebesar Rp200.000.000,00 dari rekening BCA atas nama Vidi Citra Kencana PT Nomor 0443600733 ke rekening BCA atas nama Johny Rychard Kasman, Nomor 5770435155 dengan keterangan transaksi yang tertulis untuk DAK Tambahan sebagaimana permintaan Tagop.
Perbuatan terdakwa bersama Ivana Kwelju memberi uang seluruhnya sebesar Rp400.000.000,00 kepada Tagop, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Tagop selaku Bupati Buru Selatan, baik secara langsung maupun tidak langsung membantu terdakwa dan Ivana Kwelju, mendapatkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana menurut Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (S-26)
Tinggalkan Balasan