Masohi, Siwalimanews – Kelompok Tani Seito, Kelurahan Holo, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah menjamin dan komitmen untuk tidak membakar hutan dan semak saat membuka lahan usaha baru di wilayahnya.

Komitmen ini sebagai wujud dari kesadaran warga maupun kelompok petani guna menjaga dan melestarikan lingkungan hidup serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang sedang digagas pemerintah.

Kepada Siwalimanews di Masohi, Selasa (19/5) , Ketua Kelompok Tani Seito Sultan menegaskan, kelompok tani yang dipimpinnya itu selalu menghindari adanya aktivitas pembakaran hutan dan semak saat membuka lahan usaha baru diwilayahnya.

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menekan bencana kebakaran hutan di daerah Kelurahan Holo, Kabupaten Malteng. Jadi  baik aktivitas anggota maupun kelompok kami tetap hindari adanya aktivitas bakar semak atau sisa limbah pembukaan lahan baru,” tegasnya.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan sebelumnya pernah terjadi di wilayah Kelurahan Holo. Hal itu terjadi beberapa tahun lalu, dimana saat itu, usaha pertanian terutama Palawija diwilayahnya ikut terancam.

Baca Juga: Bantuan Sembako Gus Muhaimin Tiba di Ambon

“Lingkungan yang lestari tentu adalah masa depan bagi anak cucu kita. Jadi kita harus jaga dan rawat. Beberapa tahun lalu sempat ada kebakaran hutan dan lahan diwilayah ini, kejadian saat itu ikut mengancam ativitas serta usaha pertanian kelompok kami serta warga lainnya. Olehnya kami berkomitmen jaga kelestarian lingkungan serta sedapat mungkin hindari aktivitas pembakaran hutan terutama lahan gambut dan semak saat membuka lahan usaha pertanian” ujarnya.

Ia mengaku, lingkungan yang terawat sudah pasti memberikan dampak yang sangat baik bagi manusia dan segala aktivitasnya. Olehnya selain telah berkomitmen menolak setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan gambut atau semak.

Kelompok Tani Seito juga telah berkomitmen untuk menjadi agen peduli lingkungan untuk memberikan pengertian dan sosialisasi kepada masyarakat lainnya, khususnya yang ada di wilayah Kelurahan Holo untuk tidak melakukan aktivitas membakar semak dan lahan gambut sebagai bentuk dari kesadaran bersama menjaga kelestarian lingkungan dan hutan. (S-36)