Bugis: Idul Adha Harus Patuhi Protokol Kesehatan
AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis mengingatkan, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban agar memperhatikan protokol kesehatan.
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan Idul Adha 1441 H berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk saat penyembelihan hewan kurban. Ada sejumlah aturan terkait protokoler kesehatan yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan virus.
“Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Bugis melalui pesan WhatsApp kepada Siwalima, Senin (27/7).
Ia meminta kepada umat Islam di Maluku yang merayakannya mulai dari pelaksanaan Shalat Idul Adha hingga pemotongan hewan kurban, mengikuti potokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal,” tandas Bugid.
Baca Juga: Kapolda Serahkan Hewan Kurban di Desa WaliAturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020. Dalam SE tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha.
Disebutkan dalam SE itu, tempat penyelenggaraan kegiatan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas (Covid-19) daerah.
Menteri Agama menyampaikan penyelenggaraan Sholat Idul Adha tahun 1441 H dibolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan Sholat Idul Adha. Menyediakan alat pengecek suhu di pintu atau jalur masuk tempat Sholat Idul Adha.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal. Selain syarat-syarat tersebut, penyelenggara Sholat Idul Adha ada juga menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan pelaksanaan shalat.
Berikut ini himbauan protokol kesehatan pelaksanaan Shalat Idul Adha yakni, jamaah dalam kondisi sehat. Jamaah membawa sajadah atau alas sholat masing-masing. Jamaah menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama di tempat pelaksanaan sholat.
Jamaah menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Jamaah menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
Jamaah menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter. Untuk diketahui, Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan